Abstrak
Orang yang menduduki posisi direksi harus memiliki kemampuan dan pengetahuan yang mumpuni untuk dapat menjalankan fungsinya dalam mengurus perseorang untuk kepentingan terbaik perseoran, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun diluar pengadilan. Tanggung jawab direksipun akan semakin membesar dan meluas tergantung komplesitas kegiatan dan tujuan perseroan terbatas.