Abstrak
Perselisihan antara pengusaha dan buruh/pekerja kerap terjadi dalam dunia ketenagakerjaan di tanah air. Salah satu faktor penyebabnya adalah masih banyak pihak yang belum mengerti tentang hak - hak dan kewajiban - kewajiban yang mereka miliki dalam suatu perjanjian kerja yang notabene adalah suatu perikatan hukum. Di satu sisi, pihak pengusaha masih melihat pihak pekerja/buruh sebagai pihak yang lemah tanpa posisi tawar. Sementara itu, pihak buruh/pekerja sendiri kurang mengetahui apa - apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Dengan kata lain, pihak buruh/pekerja turut saja terhadap peraturan yang diberikan oleh pihak pengusaha. padahal dalam suatu hubungan kerja sama yang baik tidak ada pihak yang lebih penting karena pengusaha dan buruh/pekerja masing - masing saling membutuhkan. Buku ini memberikan rambu - rambu bagaimana membuat perjanjian kerja yang saling menguntungkan. Dalam buku ini dijelaskan secara lengkap perihal perjanjian kerja, cara membuat perjanjian kerja, kewajiban/hak pengusaha dan pekerja/buruh, pemutusan hubungan kerja (PHK), peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Peraturan perundang - undangan yang dirujuk adalah UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku, disamping berbagai peraturan pelaksanaan di bidang ketenagakerjaan yang masih relevan. Diharapkan setelah membaca buku ini, para pihak baik pengusaha dan buruh/pekerja mampu membuat suatu perjanjian kerja yang berlandaskan UU. Perjanjian kerja seperti itu tentunya amat dibutuhkan dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif karena masing - masing pihak telah mengetahui bahwa segala hak dan kewajibannya telah dilindungi oleh hukum. Semoga buku ini bermanfaat bagi para pembacanya.