Abstrak
Pada tanggal 17 AGustus 1945 diproklamasikan kelahiran negara hukum RI, maka yang ada dalam pikiran kita waktu itu adalah, sejak hari pertama kita sudah menjadi negara hukum secara tuntas sempurna. Hal tersebut bagus, namun terlalu bagus sehingga sebetulnya kita bermimpi. Secara formal memang demikian, tetapi substansial perjalanan masih jauh.