Abstrak
Masyarakat sering kekurangan informasi tentang perpajakan sehingga masyarakat kurang memahami bagaimana sebenarnya cara untuk memenuhi kewajiban dan memanfaatkan hak perpajakannya sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Jika masyarakat memahami prosedur perpajakan yang berlaku, barangkali akan mendorong mereka menjadi Wajib Pajak (WP) yang sadar pajak, melaksanakan kewajiban perpajakannya secara sukarela, sehingga penerimaan Negara dari pajak untuk membiayai pelayanan public dapat diperoleh lebih optimal. Buku ini disusun berdasarkan UU dan Peraturan perpajakan yang dijelaskan secara sederhana sehingga pembaca mudah memahami substansi yang dimaksud dalam berbagai pasal. Pembahasan terdapat dalam 8 bab meliputi pemotongan dan pemungutan PPh, pemungutan pajak penghasilan (pasal 21, 22, 23, 26), pemotongan pajak berdasarkan pasal 4 ayat 2, pengertian pajak penghasilan pasal 15 dan pengkreditan pajak luar negeri terhadap pajak penghasilan terutang di dalam negeri. Para petugas pajak, WP (masyarakat umum), konsultan pajak, mahasiswa akuntansi dan perpajakan, pelajar Sekolah Menengah Ekonomi dan pihak terkait dengan perpajakan, sebaiknya memiliki buku ini sebagai pegangan.