Abstrak
Bicara soal agraria, tentu menyangkut sejumlah hal penting. Misalnya hak- hak atas tanah yang mencakup hak milik, hak guna bangunan, hak pakai serta hak sewa bangunan. kemudian ada juga hak atas air dan ruang angkasa. Serta yang tak kalah pentingadalah soal pendaftaran tanah. Semua itu diatur dalam sejumlah UU dan PP. Tahun 1960, untuk pertama kalinya Indonesia memiliki UU yang mengatur tentang Agraria yaitu UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok - pokok Agraria. Untuk melengkapi kehadiran UU tsb, pemerintah kemudian menelurkan sejumlah UU dan peraturan lainnya, yang juga mengatur soal agraria. Mulai dari UU No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda - benda yang berkaitan dengan tanah, sampai kepada PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Semuanya dapat anda temukan secara jelas dalam buku ini.