Abstrak
Dalam pasal 2 konvensi hak-hak anak tentang tidak adanya diskriminasi, secara eksplisit dinyatakan bahwa tidak boleh diperlakukan secara berbeda karena masalah ras, bahasa, tempat mereka hidup, laki atau perempuan, anak biasa atau berkebutuhan khusus , kaya atau miskin , agama. Setiap anak adalah sama. yang kemudian persualan persamaan [ eqality] itu dilindungi dalam pasal 19 tentang perlindungan setiap anak dari segala bentuk kekerasan; anak-anak memiliki hak untuk dilindungi dari segala bentuk yang menyakiti mereka baik fisik maupun mental.