Abstrak
Berbagai permasalahan klise di bidang ketenagakerjaan, seperti terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja, perselisihan antara pengusaha dengan para pekerja, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan kasus - kasus yang menimpa para tenaga kerja Indonesia di luar negeri hingga saat ini masih seringkali terjadi. Namun, penyelesaian yang didasarkan pada rasa keadilan masih sulit diharapkan sehingga yang terjadi karena pekerja berada di posisi yang lemah. Untuk itulah diperlukan peran serta pemerintah dalam mengatur masalah ketenagakerjaan ini. Dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah mengeluarkan tiga peraturan perundang - undangan terbaru sebagai sumber hukum kerja, yaitu UU no. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berbeda dengan buku - buku lainnya, buku ini menguraikan hal - hal yang berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan berdasarkan ketiga UU terbaru diatas, seperti hubungan kerja, perlindungan kerja, perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja dan antar kerja antar negara. Hadirnya buku ini diharapkan dapat memberikan pemahaman secara komprehensif tentang permasalahan ketenagakerjaan kepada pihak - pihak yang terkait dalam hubungan kerja, seperti pekerja, serikat pekerja, pengusaha, organisasi pengusaha, lembaga bipartit/tripartit. Selain itu, buku ini juga dapat bermanfaat bagi mahasiswa dan praktisi hukum, aktivis LSM, serta para pemerhati masalah ketenagakerjaan.