Abstrak
Banyaknya permasalahan mendasar yang dialami oleh negara Indonesia telah memunculkan perdebatan dalam berbagai bidang salah satu hal yang dianggap sebagai penyebab permasalahan tersebut adalah ketidak sempurnaan UUD 1945. Hal itu memicu timbulnya diskursus mengenai kebutuhan perubahan UUD 1945. Karena itulah, pasca pemerintahan orde baru yang dimulai dari tahun 1999 sampai dengan 2002, sudah dilakukan beberapa amandemen terhadap UUD 1945. Namun, kurang lebih setelah berjalan selama lim atahun, UUD Negara RI tahun 1945 hasil amandemen kembali mendapat gugatan dari sejumlah kalangan karena hasil amandemen dinilai banyak menimbulkan kekacauan teoritis maupun substantif. Sejumlah anggota dewan perwakilan daerah republik Indonesia, didukung oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan rakyat RI.