Abstrak
Tidak dapat dipungkiri di era globalisasi saat ini pembuatan kontrak merupakan suatu keniscayaan dalam lalu lintas bisnis, baik antara individu ataupun antara badan hukum.
Buku ini mengupas secara jelas dan tuntas teori dan asas perancangan kontrak, kekuatan mengikat Memorandum of Understanding (MOU) secara hukum, dan jenis akta sebagai tempat dituangkannya isi kontrak.
Pengetahuan yang baik tentang kontrak & Memorandum of Understanding (MOU) tentunya dapat mencegah para pihak yang bersangkutan mencantumkan klausul - klausul dalam kontrak yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Buku ini tidak hanya ditujukan untuk kalangan akademisi fakultas hukum, program pascasarjana kenotariatan, namun juga untuk kalangan praktisi: konsultan hukum, advokat, notaris/PPAT, staf hukum perusahaan, pegawai pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun kalangan pebisnis dan umum yang terlibat dengan perancangan dan pembuatan kontrak dalam kegiatan bisnisnya sehari - hari.