Abstrak
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan dan maksud agar Fungsi Pengawasan dalam penyidikan yaitu Siwas, Sipropam dan Urbinopsnal Sat Reskrim di Polresta Tangerang dalam menangani pengaduan masyarakat dapat menerapkan mediasi sebagai penyelesaian dengan win win solution. Penelitian ini dilakukan berdasarkan keadaan dan situasi terkait banyaknya pengaduan masyarakat terhadap kinerja penyidik yang terlalu lama dalam menyelesaikan perkara. Disitulah fungsi pengawasan memfasilitasi komunikasi antara penyidik dengan pelapor melalui jalur formal dan non formal. Penanganan Dumaspun masih memiliki kekurangan dalam memberikan output terhadap pihak pihak yang berperkara. Di Satu sisi penerapan mediasi dengan tujuan mempercepat penyelesaian Dumas belum efektiv dengan tidak adanya kemampuan yang mumpuni dari anggota dan regulasi yang jelas dalam kewenangan oleh Fungsi Pengawas. Adapun cara meningkatkan penerapan mediasi oleh Fungsi Pengawasan tersebut harus dilakukan dengan menetapkan aturan untuk memberikan petunjuk teknis penggunaan pendekatan mediasi. Pendidikan dan pelatihan dalam berkomunikasi juga penting bagi anggota dalam fungsi pengawasan dikarenakan fungsi tersebut yang akan berperan sebagai mediator jika menggunakan pendekatan mediasi dalam penanganan Dumas. Selain itu peranan penting dari Fungsi Pengawasan Polresta Tangeran yaitu menjadi kontrol kinerja bagi penyidik dalam menjaga dan meningkatkan integritas dan profesionalisme organisasi Polri dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul sesuai dengan Program PRESISI Kapolri.