Abstrak
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan dan maksud agar Fungsi Pengawasan dalam
penyidikan yaitu Siwas, Sipropam dan Urbinopsnal Sat Reskrim di Polresta Tangerang
dalam menangani pengaduan masyarakat dapat menerapkan mediasi sebagai
penyelesaian dengan win win solution. Penelitian ini dilakukan berdasarkan keadaan
dan situasi terkait banyaknya pengaduan masyarakat terhadap kinerja penyidik yang
terlalu lama dalam menyelesaikan perkara. Disitulah fungsi pengawasan memfasilitasi
komunikasi antara penyidik dengan pelapor melalui jalur formal dan non formal.
Penanganan Dumaspun masih memiliki kekurangan dalam memberikan output
terhadap pihak pihak yang berperkara. Di Satu sisi penerapan mediasi dengan tujuan
mempercepat penyelesaian Dumas belum efektiv dengan tidak adanya kemampuan
yang mumpuni dari anggota dan regulasi yang jelas dalam kewenangan oleh Fungsi
Pengawas. Adapun cara meningkatkan penerapan mediasi oleh Fungsi Pengawasan
tersebut harus dilakukan dengan menetapkan aturan untuk memberikan petunjuk
teknis penggunaan pendekatan mediasi. Pendidikan dan pelatihan dalam
berkomunikasi juga penting bagi anggota dalam fungsi pengawasan dikarenakan
fungsi tersebut yang akan berperan sebagai mediator jika menggunakan pendekatan
mediasi dalam penanganan Dumas. Selain itu peranan penting dari Fungsi
Pengawasan Polresta Tangeran yaitu menjadi kontrol kinerja bagi penyidik dalam
menjaga dan meningkatkan integritas dan profesionalisme organisasi Polri dalam
mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul sesuai dengan Program PRESISI
Kapolri.