Abstrak
Later belakang dari penelitian ini adalah banyaknya jumlah tindak pidana penipuan online yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Semarang, namun tidak ada yang terungkap dan terhenti pada tahap penyelidikan, tentunya hal ini bertolak belakang dengan Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yaitu menjadikan SDM Polri yang unggul di era police 4.0. Fokus penelitian ini adalah menganalisa kemampuan penyidik serta menguraikan faktor apa saja yang mempengaruhi pengungkapan tindak pidana penipuan online. Teori dan konsep sebagai pisau analisis untuk menjawab permasalahan pada penelitian ini yaitu Teori Manajemen (man, money, method, material, machine), Teori Motivasi, Konsep Penyidik, dan Konsep Ilmu Kepolisian. Hasil analisa diharapkan akan memberikan dorongan, saran, dan pendapat untuk mengoptimalkan kinerja penyidik dalam pengungkapan tindak pidana penipuan online sehingga tercapainya kepercayaan publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan penelitian dokumen. Sumber data primer meliputi personil kepolisian pada level pimpinan hingga anggota yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pengungkapan tindak pidana penipuan online, korban tindak pidana penipuan online, serta instansi diluar kepolisian yang mendukung dalam pengungkapan tindak pidana penipuan online. Selanjutnya data yang didapatkan dilakukan reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menemukan bahwa belum seluruhnya personil Satuan Reskrim Polrestabes Semarang memiliki kemampuan sebagai penyidik dan penyidik pembantu sesuai syarat pada pasal 2A dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang pelaksanaan KUHAP. Selain itu, faktor yang berpengaruh adalah rendahnya penguasaan penyidik atas teknologi, tidak adanya kemudahan akses data rekening dari OJK dan Bank Indonesia, belum adanya SOP untuk penyidik dalam penanganan tindak pidana penipuan online, serta sifat masyarakat yang konsumtif dan mudah tertarik dengan barang murah saat berbelanja secara online. Saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini adalah penambahan kuota dikbangspes dan adanya pelaksanaan sertifikasi bagi penyidik dan penyidik pembantu serta pelatihan siber secara mandiri dari Polda Jawa Tengah, selanjutnya adanya upaya pembuatan nota kesepakatan bersama antara Polda Jawa Tengah, OJK Regional Jawa Tengah, dan perwakilan Bank Indonesia di Jawa Tengah untuk mempermudah akses pembukaan data rekening.