Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penerapan restorative justice atau keadilan restoratif oleh Polri terhadap penanganan perkara tindak pidana yang pelaksanaannya belum maksimal dikarenakan oleh beberapa hal, yakni pemahaman penyidik terkait karakteristik restorative justice, kompetensi yang dimiliki oleh penyidik dan faktor yang mempengaruhi kompetensi penyidik. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas karakteristik restorative justice dalam pengananan perkara tindak pidana umum pada Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan kompetensi penyidik serta faktor-faktor yang mempengaruhi kompetensi penyidik. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori keadilan dan teori sistem hukum. Kemudian untuk konsep yang digunakan yaitu konsep Perkap No. 6/2019, konsep Perpol No. 8/2021, konsep Ilmu Kepolisian dan konsep SDM. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode penelitian deskriptif analisis. Sumber data berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisis data meliputi pengurangan data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan 1) Penerapan restorative justice masih memiliki peluang atau celah bagi oknum penyidik/penyidik pembantu untuk memperoleh keuntungan pribadi yang diperoleh baik dari pihak pelaku maupun dari pihak korban; 2) Kompetensi penyidik belum optimal, terdiri dari personil belum sesuai DSP, minim pendidikan umum, minim pendidikan kejuruan dan minim sertifikasi penyidik; 3) Faktor yang mempengaruhi kompetensi penyidik dalam penerapan restorative justice meliputi substansi hukum (substance rule of the law), struktur hukum (structure of the law) dan budaya hukum (legal culture). Oleh karena itu, disarankan kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara agar melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penerapan restorative justice, meningkatkan kompetensi penyidik dan melaksanakan kegiatan coaching clinic secara rutin kepada seluruh penyidik/penyidik pembantu untuk memperbaharui pengetahuan.