Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penerapan restorative justice atau
keadilan restoratif oleh Polri terhadap penanganan perkara tindak pidana yang
pelaksanaannya belum maksimal dikarenakan oleh beberapa hal, yakni
pemahaman penyidik terkait karakteristik restorative justice, kompetensi yang
dimiliki oleh penyidik dan faktor yang mempengaruhi kompetensi penyidik.
Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas
karakteristik restorative justice dalam pengananan perkara tindak pidana umum
pada Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan kompetensi penyidik serta
faktor-faktor yang mempengaruhi kompetensi penyidik.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori keadilan dan teori
sistem hukum. Kemudian untuk konsep yang digunakan yaitu konsep Perkap No.
6/2019, konsep Perpol No. 8/2021, konsep Ilmu Kepolisian dan konsep SDM.
Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan
metode penelitian deskriptif analisis. Sumber data berupa data primer dan data
sekunder yang diperoleh dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara,
observasi dan studi dokumen. Teknik analisis data meliputi pengurangan data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan 1) Penerapan restorative justice masih
memiliki peluang atau celah bagi oknum penyidik/penyidik pembantu untuk
memperoleh keuntungan pribadi yang diperoleh baik dari pihak pelaku maupun
dari pihak korban; 2) Kompetensi penyidik belum optimal, terdiri dari personil
belum sesuai DSP, minim pendidikan umum, minim pendidikan kejuruan dan
minim sertifikasi penyidik; 3) Faktor yang mempengaruhi kompetensi penyidik
dalam penerapan restorative justice meliputi substansi hukum (substance rule of
the law), struktur hukum (structure of the law) dan budaya hukum (legal culture).
Oleh karena itu, disarankan kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres
Metro Jakarta Utara agar melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan penerapan restorative justice, meningkatkan kompetensi penyidik
dan melaksanakan kegiatan coaching clinic secara rutin kepada seluruh
penyidik/penyidik pembantu untuk memperbaharui pengetahuan.