Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis deskripsi tindak pidana illegal
mining di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu, langkah dan tindakan dalam
penegakan hukum tindak pidana illegal mining oleh Unit Tipidter di wilayah
hukum Polres Tanah Bumbu agar dapat berjalan dengan efektif, dan faktor yang
berpengaruh terhadap penegakan hukum tindak pidana illegal mining oleh Unit
Tipidter di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
Penelitian ini menggunakan konsep dan teori, yaitu tindak pidana, teori
tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara, teori manajemen, teori
penegakkan hukum, teori tujuan hukum, dan konsep ilmu kepolisian.
Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif.
Narasumber dalam penelitian ini, yaitu iKapolresTanah Bumbu, Kasat Reskrim,
Kanit iTipidter, Anggota Unit Tipidter, dan masyarakat di wilayah hukum iPolresta
Tanah Bumbu. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara.
Analisis data menggunakan langkah reduksi data, sajian data, dan penarikan
kesimpulan.
Dalam penelitian ini ditemukan 1) Tindak pidana illegal mining di wilayah
hukum Polres Tanah Bumbu merupakan kegiatan penambangan batu bara tanpa
memiliki ijin usaha pertambangan. Para pelaku telah memiliki niat jahat untuk
memperoleh keuntungan pribadi, dengan pertimbangan bahwa tindakannya
tersebut tidak akan diketahui oleh aparat penegak hukum; 2) Langkah dan
tindakan dalam penegakan hukum tindak pidana illegal mining oleh Unit Tindak
Pidana Tertentu di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu agar dapat berjalan
dengan efektif adalah dengan berpedoman kepada Pasal 158 UU RI nomor 3
tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang
pertambangan mineral dan batu bara Jo 55 KUHP, KUHP dan KUHAP, serta
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019
tentang Penyidikan Tindak Pidana; 3) Faktor-faktor yang yang berpengaruh
terhadap penegakan hukum tindak pidana illegal mining oleh Unit Tindak Pidana
Tertentu di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu dapat dikelompokkan menjadi
faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, dan
faktor kebudayaan.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penegakan hukum tindak pidana
illegal mining oleh Unit Tindak Pidana Tertentu di wilayah hukum Polres Tanah
Bumbu belum efektif. Oleh karena itu, Kapolres/Kasat Reskrim Polres Tanah
Bumbu hendaknya dapat menyelenggarakan program coffe morning dengan
Kementrian ESDM, sehingga terjalin hubungan yang harmonis dan dekat guna
semakin mengoptimalkan penegakan hukum tindak pidana illegal mining di
wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.