Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis deskripsi tindak pidana illegal mining di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu, langkah dan tindakan dalam penegakan hukum tindak pidana illegal mining oleh Unit Tipidter di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu agar dapat berjalan dengan efektif, dan faktor yang berpengaruh terhadap penegakan hukum tindak pidana illegal mining oleh Unit Tipidter di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. Penelitian ini menggunakan konsep dan teori, yaitu tindak pidana, teori tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara, teori manajemen, teori penegakkan hukum, teori tujuan hukum, dan konsep ilmu kepolisian. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Narasumber dalam penelitian ini, yaitu iKapolresTanah Bumbu, Kasat Reskrim, Kanit iTipidter, Anggota Unit Tipidter, dan masyarakat di wilayah hukum iPolresta Tanah Bumbu. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara. Analisis data menggunakan langkah reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Dalam penelitian ini ditemukan 1) Tindak pidana illegal mining di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu merupakan kegiatan penambangan batu bara tanpa memiliki ijin usaha pertambangan. Para pelaku telah memiliki niat jahat untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan pertimbangan bahwa tindakannya tersebut tidak akan diketahui oleh aparat penegak hukum; 2) Langkah dan tindakan dalam penegakan hukum tindak pidana illegal mining oleh Unit Tindak Pidana Tertentu di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu agar dapat berjalan dengan efektif adalah dengan berpedoman kepada Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo 55 KUHP, KUHP dan KUHAP, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; 3) Faktor-faktor yang yang berpengaruh terhadap penegakan hukum tindak pidana illegal mining oleh Unit Tindak Pidana Tertentu di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu dapat dikelompokkan menjadi faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penegakan hukum tindak pidana illegal mining oleh Unit Tindak Pidana Tertentu di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu belum efektif. Oleh karena itu, Kapolres/Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu hendaknya dapat menyelenggarakan program coffe morning dengan Kementrian ESDM, sehingga terjalin hubungan yang harmonis dan dekat guna semakin mengoptimalkan penegakan hukum tindak pidana illegal mining di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.