Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis karakteristik
kebakakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kotawaringin Barat, pelaksanaan
dan hambatan Pemolisian Prediktif melalui Satgas Karhutla dalam mencegahan
Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Hukum Polres Kotawaringin Barat.
Penelitian ini menggunakan beberapa teori dan konsep seperti: teori
predictive policing, teori manajemen 5m, konsep ilmu kepolisian, kosenp karhutla
dan konsep kearifan lokal.
Pendekatan penelitian ini yakni penelitian kualitatif dengan metode field
research atau penelitian lapangan. Narasumber dalam penelitian ini, yaitu
Kapolres Kotawaringin Barat, Kabag Ops, Kasat Sabhara, KBO Binmas, KBO
Intelkam, Anggota Polres Kotawaringin Barat, Kapolsek jajaran Polres,
Kotawaringin Barat, Bhabinkamtibmas, BPBD, Manggala Agni Da Ops III
Kalimantan Tengah, Pasi Ops Kodim 1014, Kadis Ops Lanud Iskandar, Tokoh
Adat dan Masyarakat.
Penelitian ini ditemukan kebakaran hutan dan lahan di Kotawaringin Barat
terjadi karena beberapa faktor penyebab kebakaran hutan dan lahan meliputi
praktik pembakaran lahan, aktivitas perkebunan, curah hujan yang rendah, dan
kurangnya pengetahuan masyarakat tentang dampak yang dihasilkan. Upaya
pencegahan dengan metode predictive policing adalah akses data, sumber data,
integrasi data, biaya, pemeliharaan arsip, algoritma prediktif, sistem pengambilan
keputusan, taktik yang tepat dan efektif, serta pengurangan kejahatan dalam
pelaksanaanya penurunan karhutla terjadi karena faktor musim kemarau basah
dari 2020-2022 walaupun sistem koordinasi antar instansi terkait masih belum
maksimal karena egosektoral. Hambatan yang terjadi diulas dalam unsur 5 M
(Man, Money, Methods, Machine, Material) yakni kesiapan personil dari segi
jumlah dan kemampuan, keterbatasan sarana prasarana, dan keterbatasan
anggaran dalam pelaksanaan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di
Kab.Kotawaringin Barat.
Kotawaringin Barat termasuk daerah rawan dikarenakan memiliki lahan
gambut dan probabilitas terjadinya kebakaran tinggi. Penerapan metode
predictive policing yang bekerja sama dengan instansi terkait, masyarakat, dan
penggunaan teknologi dapat membantu Polri dalam mencegah dan mengurangi
dampak dari kebakaran hutan dan lahan. Upaya pencegahan kebakaran hutan
dan lahan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien melalui perbaikan dan
pengembangan lima unsur manajemen operasional yang telah diidentifikasi,
serta dengan dukungan teknologi yang lebih canggih dan kerjasama antar
instansi yang baik. Saran dari penulis dengan peningkatan kualitas sumber daya
manusia, sarana dan prasarana, penggunaan teknologi, dan melaksanaan
pendekatan pemolisian kolaboratif untuk menunjang sinergitas terhadap instansi
terkait dan masyarakat lokal dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.