Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis karakteristik kebakakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kotawaringin Barat, pelaksanaan dan hambatan Pemolisian Prediktif melalui Satgas Karhutla dalam mencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Hukum Polres Kotawaringin Barat. Penelitian ini menggunakan beberapa teori dan konsep seperti: teori predictive policing, teori manajemen 5m, konsep ilmu kepolisian, kosenp karhutla dan konsep kearifan lokal. Pendekatan penelitian ini yakni penelitian kualitatif dengan metode field research atau penelitian lapangan. Narasumber dalam penelitian ini, yaitu Kapolres Kotawaringin Barat, Kabag Ops, Kasat Sabhara, KBO Binmas, KBO Intelkam, Anggota Polres Kotawaringin Barat, Kapolsek jajaran Polres, Kotawaringin Barat, Bhabinkamtibmas, BPBD, Manggala Agni Da Ops III Kalimantan Tengah, Pasi Ops Kodim 1014, Kadis Ops Lanud Iskandar, Tokoh Adat dan Masyarakat. Penelitian ini ditemukan kebakaran hutan dan lahan di Kotawaringin Barat terjadi karena beberapa faktor penyebab kebakaran hutan dan lahan meliputi praktik pembakaran lahan, aktivitas perkebunan, curah hujan yang rendah, dan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang dampak yang dihasilkan. Upaya pencegahan dengan metode predictive policing adalah akses data, sumber data, integrasi data, biaya, pemeliharaan arsip, algoritma prediktif, sistem pengambilan keputusan, taktik yang tepat dan efektif, serta pengurangan kejahatan dalam pelaksanaanya penurunan karhutla terjadi karena faktor musim kemarau basah dari 2020-2022 walaupun sistem koordinasi antar instansi terkait masih belum maksimal karena egosektoral. Hambatan yang terjadi diulas dalam unsur 5 M (Man, Money, Methods, Machine, Material) yakni kesiapan personil dari segi jumlah dan kemampuan, keterbatasan sarana prasarana, dan keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kab.Kotawaringin Barat. Kotawaringin Barat termasuk daerah rawan dikarenakan memiliki lahan gambut dan probabilitas terjadinya kebakaran tinggi. Penerapan metode predictive policing yang bekerja sama dengan instansi terkait, masyarakat, dan penggunaan teknologi dapat membantu Polri dalam mencegah dan mengurangi dampak dari kebakaran hutan dan lahan. Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien melalui perbaikan dan pengembangan lima unsur manajemen operasional yang telah diidentifikasi, serta dengan dukungan teknologi yang lebih canggih dan kerjasama antar instansi yang baik. Saran dari penulis dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, penggunaan teknologi, dan melaksanaan pendekatan pemolisian kolaboratif untuk menunjang sinergitas terhadap instansi terkait dan masyarakat lokal dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.