Abstrak
Praktik korupsi yang merajalela dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat sudah harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Asset recovery merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyelesaikan perkara korupsi. Hal tersebut juga tertuang dalam salah satu program prioritas Kapolri dalam program peningkatan kinerja penegak hukum. Pelaksanaan asset recovery mengacu kepada teori negara hukum dan teori keadilan dengan memperhatikan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukum itu sendiri. Hal ini dimaksudkan agar tujuan penegakan hukum guna mencapai keadilan dapat sejalan dengan asas kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan (field research) serta teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi kasus. Selanjutnya Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini ialah reduksi data (data reduction), penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan (conclusion drawing). Peneliti menemukan bahwa pelaksanaan asset recovery dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tegal telah membuahkan hasil berupa pengembalian kerugian negara, namun dalam pelaksanaannya masih ditemui kendala yang disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya faktor hukumnya itu sendiri, faktor penegak hukum, dan faktor sarana dan prasarana. Pelaksanaan asset recovery yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tegal berpedoman pada Surat Telegram Kabareskrim yang dapat menimbulkan permasalahan karena tidak didasari oleh Undang-undang, sehingga hal tersebut dapat berpotensi menyalahi aturan formil dan materiil. Untuk itu, perlu dilakukan perumusan Undang-undang materiil diikuti dengan pembuatan aturan formil guna menjelaskan mekanisme praktik asset recovery dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh Satreskrim Polres Tegal.