Abstrak
Praktik korupsi yang merajalela dalam sendi-sendi kehidupan
masyarakat sudah harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah dan aparat
penegak hukum. Asset recovery merupakan salah satu upaya yang dilakukan
oleh aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk menyelesaikan perkara korupsi. Hal tersebut juga tertuang dalam salah
satu program prioritas Kapolri dalam program peningkatan kinerja penegak
hukum.
Pelaksanaan asset recovery mengacu kepada teori negara hukum dan
teori keadilan dengan memperhatikan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
penegakan hukum itu sendiri. Hal ini dimaksudkan agar tujuan penegakan hukum
guna mencapai keadilan dapat sejalan dengan asas kepastian hukum.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
penelitian lapangan (field research) serta teknik pengumpulan data berupa
wawancara dan studi kasus. Selanjutnya Teknik analisis data yang digunakan
dalam penelitian ini ialah reduksi data (data reduction), penyajian data (data
display) dan penarikan kesimpulan (conclusion drawing).
Peneliti menemukan bahwa pelaksanaan asset recovery dalam
penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres
Tegal telah membuahkan hasil berupa pengembalian kerugian negara, namun
dalam pelaksanaannya masih ditemui kendala yang disebabkan oleh beberapa
faktor, diantaranya faktor hukumnya itu sendiri, faktor penegak hukum, dan faktor
sarana dan prasarana.
Pelaksanaan asset recovery yang dilakukan oleh Satreskrim Polres
Tegal berpedoman pada Surat Telegram Kabareskrim yang dapat menimbulkan
permasalahan karena tidak didasari oleh Undang-undang, sehingga hal tersebut
dapat berpotensi menyalahi aturan formil dan materiil. Untuk itu, perlu dilakukan
perumusan Undang-undang materiil diikuti dengan pembuatan aturan formil
guna menjelaskan mekanisme praktik asset recovery dalam penegakan hukum
tindak pidana korupsi oleh Satreskrim Polres Tegal.