Abstrak
Berdasarkan penelitian yang dilakukan diketahui bahwa kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor) yang ada di wilayah hukum Kabupaten Serang memiliki jumlah tindak pidana yang cukup tinggi disertai dengan modus operandi kejahatan yang terus berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengevaluasi salah satu upaya penegakan hukum dalam bentuk penggunaan teknologi informasi dalam pengungkapan kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor) yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang. Berangkat dari latar belakang permasalahan tersebut, penliti menggunakan sejumlah teori dan konsep untuk menganalisa permaslahan tersebut. Adapun teori yang digunakan adalah teori manajemen, teori HCI (Human Computer Interaction) dan sumber daya manusia. Sedangkan konsep yang digunakan adalah konspep ilmu kepolisian, konsep teknologi informasi, konsep penyelidikan, konsep optimalisasi, dan konsep kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor) Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan sumber data teridiri dari data primer dan sekunder. Disamping itu pengumpulan data dilakukan dengan pelaksanaan wawancara, studi pustaka, serta pengamatan dan observasi. Sedangkan analisis data dilakukan dengan reduksi data, sajian data, dan pengolahan data. Temuan penelitian yang diperoleh adalah diketahui bahwa selama ini teknologi informasi memiliki peran yang besar dalam pengungkapan kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor). Namun, masih ditemukan beberapa hambatan dalam pelaksanaannya, baik terkait dengan mekanisme kerja yang belum baik, kompetensi sumber daya manusia yang masih rendah, saranaatauprasarana yang belum memadai, serta penyimpangan perilaku masyarakat. Secara keseluruhan, program penggunaan teknologi informasi dalam pengungkapan kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor) dapat dilaksanakan dengan baik oleh Satuan Reskrim Polres Serang. Akan tetapi, perlu dilakukan upaya optimalisasi yang nantinya bertujuan untuk meningkatkan kualitas kerja. Upaya tersebut dapat dilakukan baik secara mandiri ataupun dukungan dari luar. Oleh karena itu, harapannya adalah temuan penelitian ini dapat memberikan sumbangan dan rekomendasi penting bagi pembuat kebijakan atau Kasatwil untuk meningkatkan upaya penegakan hukum dalam bentuk pengungkapan kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor), khususnya di wilayah hukum Polres Serang.