Abstrak
Penegakan hukum lalu lintas merupakan salah satu wujud nyata pelayanan publik yang diberikan Polri di bidang penanganan perkara kecelakaan lalu lintas. Penanganan kecelakaan lalu lintas yang dilaksanakan melalui sistem peradilan pidana mengalami tuntutan perubahan hukum yang dinamis sehingga muncullah keadilan restoratif yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban. Namun masih terdapat ketidaksamaan pemahaman penyidik berkaitan makna dari keadilan restoratif dan pelaksanaan administrasi terhadap penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui keadilan restoratif. Penelitian ini mencoba menjawab fokus permasalahan dengan teori dan konsep-konsep sebagai pisau analisis. Teori yang digunakan dalam penelitian ini antara lain teori kompetensi dan faktor-faktor yang mempengaruhi kompetensi. Teori tersebut didukung dengan konsep ilmu kepolisian, konsep keadilan restoratif, dan konsep kecelakaan lalu lintas. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif untuk menggambarkan kompetensi penyidik ini secara deskriptif holistik dengan menggunakan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, pengamatan dan studi dokumen. Teknik analisis data penulis menggunakan reduksi data, penyajian data verifikasi dan penarikan kesimpulan. Temuan penelitian yang penulis dapatkan, bahwa kompetensi penyidik terhadap keadilan restoratif dalam menangani laka lantas secara teknis berjalan baik. Namun belum optimal karena terdapat ketidaksamaan dalam pelaksanaan administrasi perkara dan pemahaman dasar dari keadilan restoratif tersebut. Diakhir penelitian ini penulis menekankan bahwa kompetensi penyidik dalam penanganan perkara laka lantas melalui keadilan restoratif dapat dioptimalisasi dengan diadakannya pelatihan kepada para penyidik untuk menyamakan pemahaman dan keseragaman pelaksanaan administrasi guna mendukung pelayanan kepada masyarakat.