Abstrak
Upaya Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan oleh Polres Lamongan belum efektif dalam mencegah konflik antar perguruan silat di Kabupaten Lamongan. Hal ini dapat dilihat dengan masih terjadinya konflik antar perguruan silat pada tanggal 11 Oktober 2022 di Lamongan antara Pagar Nusa dan PSHT walaupun telah dilakukan upaya KRYD untuk mengamankan kegiatan tersebut. Hadirnya konflik antar perguruan silat ini telah menjadi suatu gangguan nyata yang akan memberikan dampak negatif pada kondusifitas kamtibmas. Dampak negatif tersebut tidak hanya dirasakan oleh perguruan silat yang terlibat tertapi juga berdampak bagi masyarakat dan lingkungan yang ada di sekitarnya. Fokus penelitian ini untuk mengeksplorasi bagaimana efektifitas terhadap pelaksanaan KRYD yang dilakukan oleh Polres Lamongan dalam mencegah konflik antar perguruan silat dengan menggunakan konsep dan teori yaitu: Ilmu Kepolisian, Teori Gunung Es Kepolisian Proaktif, Teori Konflik, Konsep Efektifitas, Konsep KRYD, Teori Manajemen dan Teori Kompetensi. Pendekatan yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode penelitian secara studi kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, penelitian dokumen dan observasi. Teknik analisis data menggunakan teknik triangulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik antar perguruan silat yang terjadi di Lamongan merupakan konflik yang disebabkan oleh konflik identitas yang dibagi menjadi faktor penyebab ini, faktor yang memobilisasi dan faktor yang memperburuk. Penulis juga menemukan bahwa Polres Lamongan dalam pelaksanaan KRYD pada tanggal 11 Oktober 2022 belum sesuai dengan prosedur yang ditetapkan serta teori dan konsep yang ada. Kesimpulan penelitian ini memberikan deskripsi mengenai konflik antar perguruan silat di Lamongan yang dilatarbelakangi motif identitas. Hal ini disebabkan karena adanya pihak yang merasa lebih tinggi kedudukannya daripada pihak lain. Dalam pelaksanaan KRYD yang dilakukan harusnya sesuai dengan petunjuk yang ada serta personil yang disusun dalam surat perintah harusnya sesuai dengan kompetensi personil tersebut. KRYD yang akan datang diharapkan dapat mempedomani tata cara pelaksanaan dalam KRYD dan tetap memperhatikan kompetensi personil sesuai dengan satuan tugasnya.