Abstrak
Upaya Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan oleh Polres
Lamongan belum efektif dalam mencegah konflik antar perguruan silat di
Kabupaten Lamongan. Hal ini dapat dilihat dengan masih terjadinya konflik antar
perguruan silat pada tanggal 11 Oktober 2022 di Lamongan antara Pagar Nusa
dan PSHT walaupun telah dilakukan upaya KRYD untuk mengamankan kegiatan
tersebut. Hadirnya konflik antar perguruan silat ini telah menjadi suatu gangguan
nyata yang akan memberikan dampak negatif pada kondusifitas kamtibmas.
Dampak negatif tersebut tidak hanya dirasakan oleh perguruan silat yang terlibat
tertapi juga berdampak bagi masyarakat dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
Fokus penelitian ini untuk mengeksplorasi bagaimana efektifitas terhadap
pelaksanaan KRYD yang dilakukan oleh Polres Lamongan dalam mencegah
konflik antar perguruan silat dengan menggunakan konsep dan teori yaitu: Ilmu
Kepolisian, Teori Gunung Es Kepolisian Proaktif, Teori Konflik, Konsep
Efektifitas, Konsep KRYD, Teori Manajemen dan Teori Kompetensi. Pendekatan
yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan
metode penelitian secara studi kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan
wawancara, penelitian dokumen dan observasi. Teknik analisis data
menggunakan teknik triangulasi data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik antar perguruan silat yang
terjadi di Lamongan merupakan konflik yang disebabkan oleh konflik identitas
yang dibagi menjadi faktor penyebab ini, faktor yang memobilisasi dan faktor
yang memperburuk. Penulis juga menemukan bahwa Polres Lamongan dalam
pelaksanaan KRYD pada tanggal 11 Oktober 2022 belum sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan serta teori dan konsep yang ada.
Kesimpulan penelitian ini memberikan deskripsi mengenai konflik antar
perguruan silat di Lamongan yang dilatarbelakangi motif identitas. Hal ini
disebabkan karena adanya pihak yang merasa lebih tinggi kedudukannya
daripada pihak lain. Dalam pelaksanaan KRYD yang dilakukan harusnya sesuai
dengan petunjuk yang ada serta personil yang disusun dalam surat perintah
harusnya sesuai dengan kompetensi personil tersebut. KRYD yang akan datang
diharapkan dapat mempedomani tata cara pelaksanaan dalam KRYD dan tetap
memperhatikan kompetensi personil sesuai dengan satuan tugasnya.