Abstrak
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Dalam penyelesaian perkara Laka Lantas, pihak kepolisian sering kali hanya mengejar kepastian hukum saja, akan tetapi masyarakat yang semakin kritis menginginkan penyelesaian perkara Laka Lantas diselesaikan secara keadilan restoratif dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan maka wujud implementasi keadilan restoratif dapat diterapkan. Penelitian ini bertujuan untuk, pertama mengetahui implementasi kebijakan keadilan restoratif dalam penangan kecelakaan lalu lintas di Polresta Barelang. Kedua, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah koordinasi yang dilakukan dengan instansi terkait berjalan dengan baik. Ketiga, untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi implementasi kebijakan keadilan restoratif dalam penanganan kecelakaan lalu lintas. Peneliti menggunakan jenis pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan metode wawancara, pengamatan langsung dan menggunakan studi kepustakaan, dengan landasan teori Implementasi Kebijakan, Teori Koordinasi dan Manajemen. Implementasi kebijakan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dapat diterapkan apabila kedua belah pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas telah sepakat untuk menyelesaikan perkara secara mandiri tanpa adanya paksaan dari pihak kepolisian, dan bersedia untuk mengganti kerugian yang dialami, serta dilakukan gelar perkara oleh Satlantas dengan dihadiri oleh Kapolres, Kasat Lantas, Kanit Gakkum, Pihak yang terlibat perkara kecelakaan, perangkat pemerintahan, membuat surat pernyataan agar tidak ada tuntutan di kemudian hari. Koordinasi yang dilakukan dengan instansi terkait dalam hal ini Jasa Raharja sudah terjalin dengan sangat baik, hal ini ditandai dengan adanya MoU serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan bersama antara Polri dengan Jasa Raharja Faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan keadilan restoratif yaitu faktor kemanusiaan dan keadilan serta kesepakatan antara korban dan pelaku untuk menyelesaikan perkara serta juga atas pertimbangan dan kebijaksanaan pimpinan.