Abstrak
Penelitian ini ingin mengkaji lebih dalam tentang bagaimana gambaran umum penambangan nikel di wilayah hukum Polres Konawe Utara, bagaimana langkah kolaboratif Polres Konawe Utara dengan stakeholder yang berwenang dalam menangani dampak penambangan nikel di wilayah Polres Konawe Utara dan faktor apa saja yang dapat mempengaruhi langkah kolaboratif Polres Konawe Utara dengan stakeholder yang berwenang dalam menangani dampak penambangan nikel di wilayah Polres Konawe Utara. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian deskriptif. Adapun teori yang digunakan dalam menganalisis permasalahan penelitian ini adalah; Konsep Ilmu Kepolisian, Konsep Pemolisian Kolaborasi, Teori Koordinasi, Teori Konflik, Teori Manajemen. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa masalah-masalah yang muncul akibat penambangan nikel di wilayah hukum Polres Konawe Utara dapat disimpulkan sebagai berikut; Tumpang Tindih Perizinan, Kerusakan Lingkungan, Konflik Sosial, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Oleh Masyarakat, Pertambangan Ilegal Oleh Badan Usaha Pemilik IUP Non C&C, Pertambangan Ilegal Di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Langkah kolaboratif yang terkait dengan fungsi preemtif dilakukan oleh Sat Binmas Polres Konawe Utara dengan Tokoh Masyarakat. Koordinasi antara Bhabinkamtibmas dengan Tokoh Masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan sambang atau door to door terhadap warga sekitar penambangan. Langkah kolaboratif yang terkait dengan fungsi preventif kepolisian dilakukan oleh Sat Sabhara Polres Konawe Utara dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Langkah kolaboratif yang terkait dengan fungsi represif kepolisian dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Konawe Utara melalui koordinasi dengan PPNS Kementerian ESDM dan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Faktor kekuatan adalah adanya koordinasi yang baik antara pihak Polres Konawe Utara, PPNS ESDM, PPNS KLHK, Pemda Kabupaten Konawe Utara dan Tokoh Masyarakat. Adapun faktor kelemahan pemolisian kolaboratif Polres Konawe Utara dengan stakeholder yang berwenang yaitu masih adanya ego sektoral masing- masing instansi dan masih kurangnya dukungan anggaran penyidikan di Sat Reskrim Polres Konawe untuk kegiatan koordinasi.