Abstrak
Penelitian ini ingin mengkaji lebih dalam tentang bagaimana gambaran umum
penambangan nikel di wilayah hukum Polres Konawe Utara, bagaimana langkah
kolaboratif Polres Konawe Utara dengan stakeholder yang berwenang dalam
menangani dampak penambangan nikel di wilayah Polres Konawe Utara dan faktor
apa saja yang dapat mempengaruhi langkah kolaboratif Polres Konawe Utara dengan
stakeholder yang berwenang dalam menangani dampak penambangan nikel di wilayah
Polres Konawe Utara.
Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
penelitian deskriptif. Adapun teori yang digunakan dalam menganalisis permasalahan
penelitian ini adalah; Konsep Ilmu Kepolisian, Konsep Pemolisian Kolaborasi, Teori
Koordinasi, Teori Konflik, Teori Manajemen.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa masalah-masalah yang muncul akibat
penambangan nikel di wilayah hukum Polres Konawe Utara dapat disimpulkan sebagai
berikut; Tumpang Tindih Perizinan, Kerusakan Lingkungan, Konflik Sosial,
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Oleh Masyarakat, Pertambangan Ilegal Oleh Badan
Usaha Pemilik IUP Non C&C, Pertambangan Ilegal Di Dalam Kawasan Hutan Tanpa
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Langkah kolaboratif yang terkait dengan fungsi preemtif dilakukan oleh Sat
Binmas Polres Konawe Utara dengan Tokoh Masyarakat. Koordinasi antara
Bhabinkamtibmas dengan Tokoh Masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan sambang
atau door to door terhadap warga sekitar penambangan. Langkah kolaboratif yang
terkait dengan fungsi preventif kepolisian dilakukan oleh Sat Sabhara Polres Konawe
Utara dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Langkah kolaboratif yang terkait dengan fungsi represif kepolisian dilakukan oleh Sat
Reskrim Polres Konawe Utara melalui koordinasi dengan PPNS Kementerian ESDM
dan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Faktor kekuatan adalah adanya koordinasi yang baik antara pihak Polres
Konawe Utara, PPNS ESDM, PPNS KLHK, Pemda Kabupaten Konawe Utara dan
Tokoh Masyarakat. Adapun faktor kelemahan pemolisian kolaboratif Polres Konawe
Utara dengan stakeholder yang berwenang yaitu masih adanya ego sektoral masing-
masing instansi dan masih kurangnya dukungan anggaran penyidikan di Sat Reskrim
Polres Konawe untuk kegiatan koordinasi.