Abstrak
Penegakan hukum terhadap tindak kejahatan jalanan dan aksi premanisme merupakan salah satu tugas utama Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Bali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak kejahatan jalanan dan aksi premanisme oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Bali serta faktor- faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum tersebut. Teori yang digunakan dalam penelitian ini meliputi teori peran, teori penegakan hukum, teori kompetensi, pencegahan kejahatan situasional, dan teori manajemen. Sedangkan konsep yang digunakan dalam penelitian ini adalah konsep ilmu kepolisian, dan konsep premanisme dan kejahatan jalanan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Adapun teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Responden penelitian adalah anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Bali dan masyarakat yang pernah menjadi korban tindak kejahatan jalanan dan aksi premanisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana premanisme belum optimal karena banyak kasus premanisme belum terungkap. Proses penegakan hukum dilakukan dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana premanisme sesuai dengan aduan masyarakat, untuk yang tidak melaporkan ke kepolisian tidak ditindaklanjuti. Adapun faktor yang mempengaruhi adalah faktor adanya aturan hukum mendukung penegakan hukum, faktor penegak hukum menjadi kendala karena secara kuantitas dan kualitas penyidik belum memadai, ditambah lagi dari faktor motivasi dan kemauan mengungkap aksi premanisme juga kurang, faktor sarana prasarana yang kurang memadai, faktor masyarakat, dan faktor budaya masyarakat Denpasar yang cuek dan lebih memprioritaskan bekerja dibandingkan dengan memperhatikan tindakan premanisme. Kesimpulan penelitian ini adalah penegakan hukum tindak pidana kejahatan premanisme pada Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar belum dilakukan dengan optimal, sehingga tindak pidana kejahatan premanisme masih kerap terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Perlu adanya peningkatan secara kualitas dan kuantitas bagi penyidik dan perlu juga ditingkatkan sarana dan prasarananya.