Abstrak
Penelitian bertujuan untuk menjelaskan pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian curat oleh Satreskrim Polresta Padang, menganalisis penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian curat oleh Satreskrim Polresta Padang, dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian curat oleh Satreskrim Polresta Padang. Untuk menganalisa permasalahan ini, penelitian ini menggunakan beberapa teori dan konsep, antara lain teori pembalasan, teori keadilan restoratif, teori komunikasi, teori organisasi, teori kriminologi, dan teori psikologi sosial, serta konsep ilmu Kepolisian dan konsep curat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Sumber data penelitian ini menggunakan data primer sebanyak 11 orang yakni kapolresta,kasat,kanit,penyidik,pelaku,korban,kalapas,jpu,hingga tomas dan sekunder yang diperoleh melalui hasil wawancara, observasi, dan studi dokumen. data kemudian dianalisis dengan teknik reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menemukan bahwa satreskrim polresta padang belum optimal dalam menerapkan keadilan restoratif pidana curat yang seharusnya di masa kini menjadi pilihan penyelesaian paling baik dengan ketentuan yang berlaku, hal ini dikarenakan penyelesaian dengan keadlian restoratif memiliki banyak kemanfaatan bagi semua pihak dan mampu menjadi pengganti hukum tradisional, kemudian ditemukan bahwa pelaksanaan penerapan keadilan retoratif ini harus sesuai aturan dan tata urutan yang berlaku dengan memperhatikan keadilan semua pihak, dan ditemukan banyak faktor yang mempengaruhi penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus curat itu sendiri. Peneliti menyimpulkan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian curat oleh satreskrim polresta padang sangat penting karena menjadi paradigma baru langkah hukum yang efektif dan efisien sesuai dengan tata cara yang berlaku, penerapan keadilan restoratif juga memiliki aturan sendiri dalam pelaksanaannya secara teratur, faktor-faktor yang menyebabkan penerapan keadilan restoratif ini belum optimal disebabkan dari berbagai pihak, baik anggota,pimpinan, pelaku, korban serta masyarakat yang belum memahami betul pentingnya penerapan keadilan restoratif ini, Peneliti menyarankan optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian curat dengan melibatkan mediator yang berkompeten dan berpengalaman.