Abstrak
Penelitian bertujuan untuk menjelaskan pentingnya penerapan keadilan
restoratif dalam penyelesaian curat oleh Satreskrim Polresta Padang,
menganalisis penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian curat oleh
Satreskrim Polresta Padang, dan menganalisis faktor-faktor yang
mempengaruhi penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian curat oleh
Satreskrim Polresta Padang.
Untuk menganalisa permasalahan ini, penelitian ini menggunakan
beberapa teori dan konsep, antara lain teori pembalasan, teori keadilan
restoratif, teori komunikasi, teori organisasi, teori kriminologi, dan teori psikologi
sosial, serta konsep ilmu Kepolisian dan konsep curat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi
kasus. Sumber data penelitian ini menggunakan data primer sebanyak 11
orang yakni kapolresta,kasat,kanit,penyidik,pelaku,korban,kalapas,jpu,hingga
tomas dan sekunder yang diperoleh melalui hasil wawancara, observasi, dan
studi dokumen. data kemudian dianalisis dengan teknik reduksi data, sajian
data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menemukan bahwa satreskrim polresta padang belum
optimal dalam menerapkan keadilan restoratif pidana curat yang seharusnya di
masa kini menjadi pilihan penyelesaian paling baik dengan ketentuan yang
berlaku, hal ini dikarenakan penyelesaian dengan keadlian restoratif memiliki
banyak kemanfaatan bagi semua pihak dan mampu menjadi pengganti hukum
tradisional, kemudian ditemukan bahwa pelaksanaan penerapan keadilan
retoratif ini harus sesuai aturan dan tata urutan yang berlaku dengan
memperhatikan keadilan semua pihak, dan ditemukan banyak faktor yang
mempengaruhi penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus curat
itu sendiri.
Peneliti menyimpulkan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam
penyelesaian curat oleh satreskrim polresta padang sangat penting karena
menjadi paradigma baru langkah hukum yang efektif dan efisien sesuai dengan
tata cara yang berlaku, penerapan keadilan restoratif juga memiliki aturan
sendiri dalam pelaksanaannya secara teratur, faktor-faktor yang menyebabkan
penerapan keadilan restoratif ini belum optimal disebabkan dari berbagai pihak,
baik anggota,pimpinan, pelaku, korban serta masyarakat yang belum
memahami betul pentingnya penerapan keadilan restoratif ini, Peneliti
menyarankan optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian
curat dengan melibatkan mediator yang berkompeten dan berpengalaman.