Abstrak
Fokus penelitian ini adalah bagaimanakah kompetensi Bhabinkamtibmas Polsek Mejayan Polres Madiun sebagai Mediator dalam mediasi penal pada perselisihan antar warga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis Mediasi Penal dalam penyelesaian sengketa atau perkara pidana melalui Polmas Problem Solving, untuk mengidentifikasi dan menganalisis upaya penningkatan kompetensi Bhabinkamtibmas Polsek Mejayan sebagai Mediator dalam Mediasi Penal, dan untuk menemukan dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pengingkatan kompetensi Bhabinkamtibmas Polsek Mejayan Polres Madiun sebagai Mediator dalam Mediasi Penal pada Polmas Problem Solving.
Teori dan konsep yang digunakan adalah Teori Mediasi Penal, Teori Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), Teori Penegakan Hukum Progresif, Konsep Bhabinkamtibmas, Konsep Community Policing (Polmas) dan Konsep Ilmu kepolisian.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian dengan metode penelitian deskriptif, teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi, teknik analisis data yang dilakukan berupa reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Kompetensi Bhabinkamtibmas sebagai Mediator dalam Polmas Problem Solving masih minim sehingga perlu dilakukan perlu ditingkatkan lagi pemahaman dan pengetahuan dari Bhabiinkamtibmas terkait dengan Mediasi Penal.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat masih mendahulukan penyelesaian masalah melalui Bhabinkamtibmas, belum ada peningkatan kompetensi dalam Mediasi Penal pada Polmas Problem Solving dan faktor-faktor penghambat Kompetensi Bhabinkamtibmas yaitu belum meratanya tingkat keaktifan kegiatan komunikasi dengan masyarakat dan kurang seriusnya laporan warga kepada petugas atau Bhabinkamtibmas. Adapun saran yang ada yaitu penambahan anggota atau sumber daya manusai, Bhabinkamtibmas meningkatan patrol dan sambaing ke warga masyarakat dan dapat mengaktifkan Kembali forum-forum yang sebelumnya telah dibuat..