Abstrak
Salah satu bentuk gangguan keamanan yang marak saat ini adalah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Kalimantan Utara masuk empat besar penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Nunukan. Oleh karena itulah penelitian ini bertujuan untuk mengetahui optimalisasi penegakan hukum atas tindak pidana narkoba di wilayah Polres Nunukan. Optimalisasi diartikan sebagai keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dalam penelitian ini ditekankan pada optimalisasi penegakan hukum. Hukum akan mejadi optimal jika tujuan keberadaan dan penerapannya dapat mencegah perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan serta dapat menghilangkan kekacauan yang sudah terjadi di masyarakat. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif karena tidak menggunakan analisis data yang sifatnya numerik. Metode penelitian yang dilakukan adalah studi kasus, yakni kasus-kasus penegakan hukum tindak pidana narkoba oleh Satresnarkoba Polres Nunukan. Data-data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, dikumpulkan dengan teknik wawancara, observasi, dan studi dokumen. Dari temuan penelitian dapat diketahui bahwa penegakan hukum atas tindak pidana narkoba sejauh ini sudah optimal karena yakni sebesar 80% penghuni Lapas Kelas II B Kabupaten Nunukan adalah pelaku tindak pidana narkoba. Dari total tersebut, 66% diantaranya adalah pengguna narkoba yang dipidana penjara selama 1-2 tahun. Penegakan hukum sudah berjalan optimal karena adanya SDM yang memadai serta akuntabilitas UU No 35 Tahun 2009. Walaupun begitu pelaksanaan penegakan hukum atas tindak pidana narkoba di Kabupaten Nunukan memerlukan alat transportasi perairan seperti speed boat dan perahu sekaligus pemanfaatan teknologi CDR yang lebih intensif karena selama ini pengungkapan kasus narkoba dilakukan secara konvensional dengan memanfaatkan informasi dari masyarakat. Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa diperlukan bentuk pemidanaan yang berbeda antara pengguna, pengedar dengan bandar narkoba. Satresnarkoba Polres Nunukan juga memerulukan otoritas lebih untuk mengakses CDR dalam mengungkap tindak pidana narkoba.