Abstrak
Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menunjukkan bahwa sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 tindak pidana siber menjadi kasus yang paling banyak ditangani. Untuk menyelesaikan tindak pidana siber, Polda Maluku Utara harus memiliki Sumber Daya Manusia (Human Resources) aparatur yang memadai sehingga muda untuk mengatasi masalah serumit apapun. Pada sebuah penelitian disebutkan bahwa diperlukan upaya yang komprehensif dalam mengembangkan kualitas SDM generasi muda yang sesuai dengan era Society 5.0. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kasus tindak pidana siber serta menguraikan aktualisasi kualitas SDM Penyidik Subdit V Siber Polda Maluku Utara. Temuan penelitian akan dianalisis dengan teori (1) SDM, (2) MSDM, (3) Aktualisasi SDM, serta (4) Cyber Crimes. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif. Informasi primer diperoleh melalui wawancara terhadap (1) Kasubbagrenmin Ditreskrimsus Polda Malut, (2) Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, (3) Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Malut, (4) Kanit I Subdit V Siber Polda Malut, serta (5) Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Malut. Selain itu dilakukan studi dokumen. Data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan model Miles dan Huberman yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Dari hasil analisis dapat diketahui bahwa tindak pidana siber yang ditangani oleh subdit V siber Polda Malut 2020 hingga 2022 sebanyak 93 dan kasus yang telah terselesaikan tahun 2020 sebanyak 23 atau 70,5%, tahun 2021 sebanyak 27 atau 79,4% dan tahun 2022 sebanyak 24 atau 96% kasus, selain itu jumah personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sebanyak 9 personel belum sesuai dengan DSP berdasarkan Perkap No.6 Tahun 2017 tentang STOK Polri yang berjumlah 32. SDM Subdit V Siber Polda Malut memiliki kualitas yang memadai untuk menangani tindak pidana siber , tetapi untuk mendukung kinerjanya, ada banyak faktor yang berpengaruh, sehingga diperlukan strategi untuk meningkatkan kualitas SDM penyidik di Polda Maut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tindak pidana siber yang ditangani oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Malut mengalami kenaikan yang fluktuatif, selain itu secara kualitas kemampuan penyidik di Polda Malut sudah memadai, walaupun kurang dalam penguasaan bahasa asing dan pemrograman. Untuk mendukung kinerjanya, ada banyak faktor yang berpengaruh, yakni faktor yang dapat menghambat adalah kuantitas SDM belum sesuai DSP, terbatasnya dukungan hardware dan software yang sesuai dengan standar national institute of standards and technology (NIST) seperti: Analisa & profiling; Digital forensic; Tactical dan intelligent, Tim Analis seperti Hydra (malnet, social net, mediatoolkit, cyber mapping) dan Cidas (blackout, isms, Textaine, Hycom) serta belum diterapkan pendekatan keadilan restorative justice.