Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik tindak pidana bidang pertanahan yang terjadi di Surabaya, faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penegakan hukum tindak pidana bidang pertanahan khususnya LP/B/0681/2019/Bareskrim di Surabaya, dan penegakan hukum tindak pidana bidang pertanahan LP/B/0681/2019 di Surabaya. Penelitian ini menggunakan konsep dan teori, yaitu teori konflik pertanahan, teori pilihan rasional, teori penegakkan hukum, teori penyelidikan dan penyidikan, dan konsep ilmu kepolisian. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode studi kasus. Narasumber dalam penelitian ini, yaitu Dirtipidum, Kasubdit IV, Penyidik- penyidik pada Dittipidum Bareskrim Polri, dan Pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan telaah dokumen. Analisis data menggunakan interactive analysis models. Dalam penelitian ini ditemukan 1) Karakteristik tindak pidana bidang pertanahan yang terjadi di Surabaya terjadi ketika sdr ARIF SAIFUDDIN alias IPUNG mengklaim tanah yang saat ini telah berdiri Vihara Dhamma Jaya adalah miliknya dengan dasar hak Petok D/Ipeda nomor 761. Terlapor sdr ARIF SAIFUDDIN alias IPUNG diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP; 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana bidang pertanahan khususnya LP/B/0681/2019/Bareskrim di Surabaya dapat dikelompokkan menjadi faktor pendukung dan faktor penghambat. Faktor pendukung berasal dari dasar hukum dalam penegakan hukum tindak pidana bidang pertanahan. Faktor penghambat berasal dari keterbatasan kualitas penyidik, keterbatasan sarana dan prasarana, kurangnya partisipasi aktif masyarakat, serta kurangnya upaya Ditreskrimum untuk mengatasi keterbatasan yang ada; 3) Penegakan hukum tindak pidana bidang pertanahan LP/B/0681/2019 di Surabaya sampai pada tahapan penyelidikan telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana masih dirasa belum optimal. Ditreskrimum masih dihadapkan pada kendala, yaitu adanya komplain dan pengaduan dari terlapor Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penegakan hukum tindak pidana bidang pertanahan LP/B/0681/2019 di Surabaya masih belum optimal. Oleh karena itu, disarankan agar Dirtipidum Bareskrim Polri agar meningkatkan koordinasi internal dan eksternal dalam meningkatkan penegakan hukum tindak pidana bidang pertanahan.