Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan keadilan restoratif
oleh Satuan Reskrim dalam penanganan tindak pidana penutupan jalan
tambang oleh masyarakat pada Laporan Polisi Nomor : LP / B / 479 / XII /
2021/SPKT Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 03 Desember 2021) dan
kendala yang dihadapi personel Satuan Reskrim terhadap penerapan keadilan
restoratif dalam penanganan tindak pidana penutupan jalan tambang.
Penelitian ini menggunakan konsep dan teori, yaitu Teori Pengendalian
Sosial, Teori Diskresi, Teori Penegakan Hukum, Konsep Restorative Justice,
dan Konsep Ilmu Kepolisian.
Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode fenomenologi.
Narasumber dalam penelitian ini, yaitu Kapolres Banggai, Kasat Reskrim, Kanit
Reskrim, Penyidik Satreskrim, dan Pihak yang terlibat sengketa (PT. KFM dan
Masyarakat). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan
telaah dokumen. Analisis data menggunakan interactive analysis models.
Dalam penelitian ini ditemukan 1) penerapan keadilan restoratif oleh
Satuan Reskrim dalam penanganan tindak pidana penutupan jalan tambang
oleh masyarakat pada Laporan Polisi Nomor : LP / B / 479 / XII / 2021/SPKT
Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 03 Desember 2021) dilaksanakan
dengan berpedoman pada KUHP dan KUHAP, UU RI No. 2 Tahun 2002
tentang Polri, UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 tahun
2009 tentang Pertambangan Minerba, Perkap No 6 Tahun 2019 tentang
Penyidikan Tindak Pidana, Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan
Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, SE Kapolri Nomor :
SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif
(Restorative Justive) dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Penanganan tindak
pidana penutupan jalan tambang oleh masyarakat dilaksanakan melalui
keadilan restoratif melibatkan masyarakat, PT KFM serta pelaku melalui
mediasi; 2) Kendala yang dihadapi personel Satuan Reskrim terhadap
penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana penutupan jalan
tambang oleh masyarakat di wilayah hukum Polres Banggai bersumber dari
Faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum (personel), faktor sarana,
faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penerapan keadilan restoratif oleh
Satuan Reskrim dalam penanganan tindak pidana penutupan jalan tambang
oleh masyarakat masih perlu peningkatan. Oleh karena itu, Kapolres Banggai
disarankan agar mengimplementasikan collaborative policing bersama
stakehoder terkait, seperti Pemda ataupun Pemkab untuk meningkatkan
penanganan tindak pidana penutupan jalan tambang oleh masyarakat di
wilayah hukum Polres Banggai berdasarkan keadilan restoratif.