Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan keadilan restoratif oleh Satuan Reskrim dalam penanganan tindak pidana penutupan jalan tambang oleh masyarakat pada Laporan Polisi Nomor : LP / B / 479 / XII / 2021/SPKT Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 03 Desember 2021) dan kendala yang dihadapi personel Satuan Reskrim terhadap penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana penutupan jalan tambang. Penelitian ini menggunakan konsep dan teori, yaitu Teori Pengendalian Sosial, Teori Diskresi, Teori Penegakan Hukum, Konsep Restorative Justice, dan Konsep Ilmu Kepolisian. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode fenomenologi. Narasumber dalam penelitian ini, yaitu Kapolres Banggai, Kasat Reskrim, Kanit Reskrim, Penyidik Satreskrim, dan Pihak yang terlibat sengketa (PT. KFM dan Masyarakat). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan telaah dokumen. Analisis data menggunakan interactive analysis models. Dalam penelitian ini ditemukan 1) penerapan keadilan restoratif oleh Satuan Reskrim dalam penanganan tindak pidana penutupan jalan tambang oleh masyarakat pada Laporan Polisi Nomor : LP / B / 479 / XII / 2021/SPKT Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 03 Desember 2021) dilaksanakan dengan berpedoman pada KUHP dan KUHAP, UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, SE Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justive) dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Penanganan tindak pidana penutupan jalan tambang oleh masyarakat dilaksanakan melalui keadilan restoratif melibatkan masyarakat, PT KFM serta pelaku melalui mediasi; 2) Kendala yang dihadapi personel Satuan Reskrim terhadap penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana penutupan jalan tambang oleh masyarakat di wilayah hukum Polres Banggai bersumber dari Faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum (personel), faktor sarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penerapan keadilan restoratif oleh Satuan Reskrim dalam penanganan tindak pidana penutupan jalan tambang oleh masyarakat masih perlu peningkatan. Oleh karena itu, Kapolres Banggai disarankan agar mengimplementasikan collaborative policing bersama stakehoder terkait, seperti Pemda ataupun Pemkab untuk meningkatkan penanganan tindak pidana penutupan jalan tambang oleh masyarakat di wilayah hukum Polres Banggai berdasarkan keadilan restoratif.