Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang bagaimana kondisi
kompetensi personel Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Sumsel dalam meningkatkan
penyelesaian perkara tindak pidana siber yang kian meningkat perkembangannya di
wilayah hukum Polda Sumsel, yang berdampak meresahkan masyarakat.
Penelitian ini menggunakan teori majemen SDM, pengembangan kopetensi
personil, konsep pendidikan pengembangan spesialisasi, dan kejahatan siber.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, sedangkan teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, obeservasi dan
studi dokumen. Teknik analisis data menggunakan trianggulasi.
Dari kegiatan penelitian diperoleh data Laporan Polisi yang diterima oleh Subdit
Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada tahun 2020 terdapat 78 LP dan 22 yang
terselesaikan pada tahun 2020; 54 LP dan 36 Penyelesaian Perkara pada tahun
2021; dan 65 LP dan 31 Penyelesaian Perkara pada tahun 2022. Dari data tersebut
dapat dilihat bahwa Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam 3 tahun
terakhir memiliki rata-rata Penyelesaian Perkara Penyelesaian Perkara Perkara
berada di angka kurang lebih 47% tingkat keberhasilan Penyelesaian Perkara.
Angka tersebut menunjukkan tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan
penyelesaian perkara yang di laporkan
Selanjutnya untuk meningkatan kompetensi personel guna meningkatkan
penyelesaian perkara, Subdit V Siber mengirim anggota untuk mengikuti pelatihan
kejahatan siber yang dilaksanakan oleh Lemdiklat Polri. Dalam proses
pengungkapan perkara tersebut saat ini Polda Sumsel ada beberapa kasus dalam
proses penyelidikan akan tetapi proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku
kejahatan tersebut terkendala terkait kemampuan anggota siber yang belum
mumpuni untuk kasus tersebut dikarenakan keterbatasan terlibatnya anggota siber
dalam hal mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan oleh siber Bareskrim
Polri, sehingga dengan hambatan tersebut personil siber Polda Sumsel hanya
berkoordinasi kepada penyidik siber Bareskrim Polri yang telah terlebih dahulu
memiliki pengalaman melakukan pengungkapan dengan modus terbaru.
Pada kegiatan penyidikan seluruhnya dilakukan oleh Unit yang berbeda
bukanlah dari Unit Patroli Siber yang berada di bawa Subdit V Siber Direskrimsus
Polda Sumsel menangani bantuan teknis yang meliputi peningkatan kemampuan
serta sertifikasi dala rangka penyidikan dan penyelidikan. Perlunya implementasi
manajemen sumberdaya manusia untuk memenuhi kebutuhan personel pada Subdit
V/Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel baik aspek kuantitas maupun aspek kualitas
melalui pengembangan kapasitas