Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang bagaimana kondisi kompetensi personel Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Sumsel dalam meningkatkan penyelesaian perkara tindak pidana siber yang kian meningkat perkembangannya di wilayah hukum Polda Sumsel, yang berdampak meresahkan masyarakat. Penelitian ini menggunakan teori majemen SDM, pengembangan kopetensi personil, konsep pendidikan pengembangan spesialisasi, dan kejahatan siber. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, obeservasi dan studi dokumen. Teknik analisis data menggunakan trianggulasi. Dari kegiatan penelitian diperoleh data Laporan Polisi yang diterima oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada tahun 2020 terdapat 78 LP dan 22 yang terselesaikan pada tahun 2020; 54 LP dan 36 Penyelesaian Perkara pada tahun 2021; dan 65 LP dan 31 Penyelesaian Perkara pada tahun 2022. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam 3 tahun terakhir memiliki rata-rata Penyelesaian Perkara Penyelesaian Perkara Perkara berada di angka kurang lebih 47% tingkat keberhasilan Penyelesaian Perkara. Angka tersebut menunjukkan tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan penyelesaian perkara yang di laporkan Selanjutnya untuk meningkatan kompetensi personel guna meningkatkan penyelesaian perkara, Subdit V Siber mengirim anggota untuk mengikuti pelatihan kejahatan siber yang dilaksanakan oleh Lemdiklat Polri. Dalam proses pengungkapan perkara tersebut saat ini Polda Sumsel ada beberapa kasus dalam proses penyelidikan akan tetapi proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku kejahatan tersebut terkendala terkait kemampuan anggota siber yang belum mumpuni untuk kasus tersebut dikarenakan keterbatasan terlibatnya anggota siber dalam hal mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan oleh siber Bareskrim Polri, sehingga dengan hambatan tersebut personil siber Polda Sumsel hanya berkoordinasi kepada penyidik siber Bareskrim Polri yang telah terlebih dahulu memiliki pengalaman melakukan pengungkapan dengan modus terbaru. Pada kegiatan penyidikan seluruhnya dilakukan oleh Unit yang berbeda bukanlah dari Unit Patroli Siber yang berada di bawa Subdit V Siber Direskrimsus Polda Sumsel menangani bantuan teknis yang meliputi peningkatan kemampuan serta sertifikasi dala rangka penyidikan dan penyelidikan. Perlunya implementasi manajemen sumberdaya manusia untuk memenuhi kebutuhan personel pada Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel baik aspek kuantitas maupun aspek kualitas melalui pengembangan kapasitas