Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis deskripsi perkara pidana yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif pada Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, langkah-langkah penyidik Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru dalam implementasi Perpol No 8 Tahun 2021 tentang restorative justice dalam mewujudkan keadilan, dan faktor iyang iberkontribusi iterhadap implementasi Perpol No 8 Tahun 2021 tentang restorative justice dalam mewujudkan keadilan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dan bagaimana solusinya. Penelitian ini menggunakan konsep dan teori, yaitu teori implementasi, teori kompetensi, konsep penyidikan, konsep peradilan, sistem peradilan saat ini, dan konsep restorative justice. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode istudi ikasus. Narasumber dalam penelitian ini, yaitu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kanit Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, korban, pelaku maupun keluarga yang terkait dengan tindak pidana. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan studi dokumen. Analisis data meliputi tahapan reduksi data, sajian data, penarikan kesimpulan atau verifikasi. Dalam penelitian ini ditemukan 1) Perkara pidana yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif pada Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru pada tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru adalah tindak pidana pencurian biasa, penipuan dan penggelapan, pencurian dan penggelapan dalam keluarga, penganiayaan ringan, pencemaran nama baik, pengeroyokan yang tidak menimbulkan luka berat dan perbuatan tidak menyenangkan.; 2) Langkah-langkah penyidik Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru dalam implementasi Perpol No 8 Tahun 2021 tentang restorative justice dalam mewujudkan keadilan dengan memperhatikan syarat formil dan syarat materiil. Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru masih terkendala keterbatasan keterampilan karena keterbatasan pendidikan kejuruan ataupun pendidikan umum yang mendukung restorative justice; 3) Faktor iyang iberkontribusi iterhadap implementasi Perpol No 8 Tahun 2021 tentang restorative justice dalam mewujudkan keadilan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, diantaranya faktor komunikasi sehingga banyak masyarakat maupun petugas anggota yang seyogyanya menerapkan restorative justice. Faktor kompetensi anggota dalam melaksanakan implementasi restorative juctice masih belum maksimal. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah implementasi Perpol No 8 Tahun 2021 tentang restorative justice pada Satuan Reskrim dalam mewujudkan keadilan di Polresta Pekanbaru masih perlu peningkatan. Oleh karena itu, Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru disarankan agar dapat meningkatkan kompetensi melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan.