Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis deskripsi perkara pidana yang
diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif pada Satuan Reskrim
Polresta Pekanbaru, langkah-langkah penyidik Satuan Reskrim Polresta
Pekanbaru dalam implementasi Perpol No 8 Tahun 2021 tentang restorative
justice dalam mewujudkan keadilan, dan faktor iyang iberkontribusi iterhadap
implementasi Perpol No 8 Tahun 2021 tentang restorative justice dalam
mewujudkan keadilan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dan bagaimana
solusinya.
Penelitian ini menggunakan konsep dan teori, yaitu teori implementasi,
teori kompetensi, konsep penyidikan, konsep peradilan, sistem peradilan saat
ini, dan konsep restorative justice.
Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode istudi ikasus.
Narasumber dalam penelitian ini, yaitu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru,
Kanit Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru,
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, korban, pelaku maupun
keluarga yang terkait dengan tindak pidana. Pengumpulan data dilakukan
melalui wawancara, observasi dan studi dokumen. Analisis data meliputi
tahapan reduksi data, sajian data, penarikan kesimpulan atau verifikasi.
Dalam penelitian ini ditemukan 1) Perkara pidana yang diselesaikan
dengan pendekatan keadilan restoratif pada Satuan Reskrim Polresta
Pekanbaru pada tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta
Pekanbaru adalah tindak pidana pencurian biasa, penipuan dan penggelapan,
pencurian dan penggelapan dalam keluarga, penganiayaan ringan,
pencemaran nama baik, pengeroyokan yang tidak menimbulkan luka berat dan
perbuatan tidak menyenangkan.; 2) Langkah-langkah penyidik Satuan Reskrim
Polresta Pekanbaru dalam implementasi Perpol No 8 Tahun 2021 tentang
restorative justice dalam mewujudkan keadilan dengan memperhatikan syarat
formil dan syarat materiil. Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru masih
terkendala keterbatasan keterampilan karena keterbatasan pendidikan kejuruan
ataupun pendidikan umum yang mendukung restorative justice; 3) Faktor iyang
iberkontribusi iterhadap implementasi Perpol No 8 Tahun 2021 tentang
restorative justice dalam mewujudkan keadilan di wilayah hukum Polresta
Pekanbaru, diantaranya faktor komunikasi sehingga banyak masyarakat
maupun petugas anggota yang seyogyanya menerapkan restorative justice.
Faktor kompetensi anggota dalam melaksanakan implementasi restorative
juctice masih belum maksimal.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah implementasi Perpol No 8 Tahun
2021 tentang restorative justice pada Satuan Reskrim dalam mewujudkan
keadilan di Polresta Pekanbaru masih perlu peningkatan. Oleh karena itu,
Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru disarankan agar dapat meningkatkan
kompetensi melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan.