Abstrak
Penelitian ini menganalisis tentang optimalisasi peran Sipropam dalam pencegahan pelanggaran kode etik anggota Polres OKU Selatan dengan fokus penelitian terkait Kondisi Sipropam; Faktor-faktor yang mendorong dan menghambat dan Optimalisasi peran Sipropam dalam pencegahan pelanggaran kode etik anggota Polres OKU Selatan. Teori dan konsep yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori peran, teori manajemen Sumber Daya Manusia, konsep ilmu kepolisian, teori optimalisasi, konsep etika profesi Polri, konsep operasionalisasi Sipropam dan konsep pencegahan pelanggaran. Teori dan konsep tersebut kemudian akan dijadikan sebagai pisau analisis terhadap temuan dan pembahasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui metode wawancara dengan beberapa narasumber. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi, setelah itu dianalisis melalui reduksi data,penyajian data dan penarikan kesimpulan. Kondisi pelanggaran KEPP masih marak dilakukan oleh anggota Polres OKU Selatan, hal itu disebabkan oleh beberapa alasan, salah satunya yaitu belum optimalnya upaya pencegahan dikarenakan terbatasnya jumlah personel Sipropam dan masih rendahnya dukungan anggaran yang dialokasikan untuk menunjang kinerja pencegahan.Faktor pendorong pencegahan pelanggaran KEPP, antara lain: (1) menciptakan karakter SDM Kepolisian yang disiplin dan taat pada ketentuan KEPP. (2) Mendorong perubahan oraganisasi Kepolisian (3) Sejalan dengan arah kebijakan transformasi Polri yaitu PRESISI (4) Meningkatkan kepercayaan publik. (5) Bentuk kepatuhan pada hukum. Sementara faktor yang menghambat pencegahan pelanggaran KEPP, antara lain: (1) Minimnya personel Sipropam. (2) Rendahnya pengawasan yang dilaksanakan oleh Kasatker. (3) Kurangnya fasilitas dan minimnya dukungan anggaran. (4) Kurangnya pemahaman dan kesadaran anggota. Model pencegahan pelanggaran KEPP didasarkan pada konsep predictive policing. Predictive policing ini menekankan pada penggunaan data dan segala strategi pemolisian yang mengembangkan dan menggunakan informasi serta analisis lanjutan ke arah forward-thinking crime prevention. Adapun saran untuk perubahan kedepan yaitu perlunya dilakukan upaya pencegahan pelanggaran kode etik oleh anggota dengan menetapkan alternatif model pencegahan yang efektif, dengan medasarkan pada aspek pemolisian prediktif (predictive policing) yaitu memperhitungkan risiko pelanggaran di masa depan dan mengambil tindakan preventif untuk mengatasi risiko tersebut sebelum terjadi.