Abstrak
Aktivitas platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak tersebut berpotensi menumpulkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan rintisan (startup) di bidang teknologi keuangan (tekfin/fintech). Namun demikian penanganan fintech yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut selama ini masih belum optimal, dikarenakan masih terdapat beberapa kekurangan terutama pada kesiapan sumber daya organisasi Polri, penanggulangan kejahatan yang telah dilakukan Polri, serta kerja sama antar lembaga/instansi terkait dalam menangani kejahatan fintech. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan idan imenganalisis ideskripsi tindak pidana financial technology (Fintek) di wilayah hukum Polda Sumut, pembuktian tindak pidana financial technology oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, dan ifaktor iyang iberkontribusi iterhadap pembuktian tindak pidana financial technology oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Penelitian ini menggunakan konsep dan teori, yaitu teori ilmu kepolisian, penegakan hukum, manajemen keamanan informasi, teknologi kepolisian, pembuktian, konsep manajemen penyidikan, dan fintech. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode istudi ikasus. Narasumber dalam penelitian ini, yaitu Dirreskrimsus Polda Sumut, Wadirreskrimsus, Kasubdit, ianggota Dirreskrimsus Polda Sumut, tersangka, dan korban. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan telaah dokumen. Analisis data menggunakan interactive analysis models. Dalam penelitian ini ditemukan 1) Tindak pidana Fintek di wilayah hukum Polda Sumut selama kurun waktu Tahun 2022 terdapat 8 (delapan) kasus dan pada tahun 2023 terdapat 7 (tujuh) laporan tindak pidana Fintek di wilayah hukum Polda Sumut; 2) Pembuktian tindak pidana fintech oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih terkendala belum efektifnya teknik penyelidikan, penyidikan dan penyelesaian sengketa fintech; 3) Faktor iyang iberkontribusi iterhadap pembuktian tindak pidana fintech oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dapat dikelompokkan menjadi faktor pendukung dan penghambat. Faktor pendukung berasal dari motivasi penyidik. Faktor penghambat, berasal dari belum tersedianya regulasi setingkat undang-undang sebagai payung hukum, keterbatasan kuantitas dan kualitas penyidik, kurangnya koordinasi dan kerjasama, jauhnya saksi ahli, kurangnya partisipasi masyarakat, serta kurangnya upaya untuk mengatasi keterbatasan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pembuktian tindak pidana financial technology oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih perlu peningkatan agar penanganan Fintech dapat lebih optimal.