Abstrak
Perkembangan teknologi yang semakin pesat perlu diimbangi dengan kegiatan preventif oleh Kepolisian untuk mencegah terjadinya berbagai potensi kejahatan siber. Dalam hal ini, mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam pencegahan kejahatan siber pada era teknologi 4.0. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami kegiatan pencegahan kejahatan siber dan mengetahui Langkah-langkah peran Bhabinkamtibmas dalam pencegahan kejahatan siber.di wilayah hukum Polres Ngawi. Peneliti menggunakan teori peran, teori pencegahan kejahatan, teori kompetensi, konsep kejahatan siber, konsep Ilmu Kepolisian, konsep teknologi 4.0, dan konsep Bhabinkamtibmas agar dapat memberikan gambaran mengenai peran Bhabinkamtibmas dalam pencegahan kejahatan siber pada era teknologi 4.0 di wilayah hukm Polres Ngawi. Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dan dengan menggunakan metode desrkiptif analisis. Pengumpulan data menggunakan Teknik wawancara, observasi dan studi dokumen. Kemudian untuk analisis data menggunakan Teknik reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Temuan yang diperoleh saat melaksanakan penelitian adalah jumlah personil Bhabinkamtibmas Polres Ngawi sebanyak 203 personil yang mengawaki 217 desa maupun kelurahan. Dari 203 personil Bhabinkamtibmas hanya 2 orang yang sudah mengikuti dikjur dan 45 orang yang sudah pernah mengikuti pelatihan Bhabinkamtibmas. Kegiatan pencegahan yang dilakukan Bhabinkamtibmas adalah dengan melakukan bimbingan, penyuluhan dan sosialisasi terhadap masyarakat. Ditemukan bahwa sedikit personil Bhabinkamtibmas yang memiliki kompetensi dan pengetahuan tentang kejahatn siber, tidak adanya jadwal khusus untuk sosialisasi tentang pencegahan kejahatan siber, serta kurangnya peragaan oleh Bhabinkamtibmas dalam melakukan sosialisasi terhadap pencegahan kejahatan siber. Kesimpulan yang dapat diambil adalah potensi terhadap kejahatan siber ada, tetapi tidak didukung oleh jumlah personil Bhabinkamtibmas Polres Ngawi yang berperan untuk pencegahan melalui sosialisasi, sambang, dan binluh kepada masyarakat, kemudian kurangnya kompetensi dan pengetahuan Bhabinkamtibmas mengenai pencegahan kejahatan siber, serta belum adanya jadwal khusus terhadap kegiatan ini. Kemudian Langkah-langkah untuk mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam pencegahan kejahatan siber adalah melakukan koordinasi dengan pihak atau perangkat desa serta meningkatkan hubungan interaksi dengan masyarakat di desa dalam pencegahan kejahatan siber.