Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kasus pencurian rumah
kosong. Penelitian ini ditujukan untuk menjelaskan karakteristik tindak
pidana pencurian di rumah kosong yang ada di wilayah hukum Polres Metro
Jakarta Selatan, mekanisme pengungkapan sindikat pelaku tindak pidana
pencurian rumah kosong yang diterapkan melalui pencegahan kejahatan
tersier, peran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dalam
pencegahan kejahatan tersier terhadap pengungkapan sindikat pelaku
tindak pidana pencurian rumah kosong.
Pisau analisis dalam penelitian ini adalah teori peran, teori
pencegahan kejahatan tersier, teori manajemen, teori kompetensi, dan
konsep penggalangan.
Penelitian yang dilakukan ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metode deskriptif analisis dengan teknik pengambilan data secara
wawancara, studi dokumen, dan observasi. Teknik analisis data dalam
penelitian ini menggunakan reduksi data, sajian data dan verifikasi data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pencurian rumah kosong
ditengarai oleh adanya budaya mudik, dan penyebaran informasi di
berbagai media yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi
pencurian. Mekanisme pencegahan kejahatan tersier ini diterapkan melalui
pemanfaatan informan. Peran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
ini dilaksanakan dengan penggalangan informan tersebut guna
mengungkap pelaku pencurian.
Kesimpulan penelitian ini adalah keberadaan pencurian rumah
kosong ditengarai oleh kelalaian pemilik baik di dalam pengamanan rumah
tersebut, maupun kelalaian di dalam pembagian informasi berita
aktivitasnya yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Mekanisme
pengungkapan sindikat pelaku tindak pidana pencurian rumah kosong yang
efektif diterapkan melalui pencegahan kejahatan tersier dengan
penggalangan informan, yang mana hal ini menjadi metode Sat Reskrim
Polres Metro Jakarta Selatan dalam pencegahan kejahatan tersier
terhadap pengungkapan sindikat pelaku tindak pidana pencurian rumah
kosong tersebut. Saran yang diberikan untuk pencegahan rumah kosong
yang efektif adalah meningkatkan intensitas patroli di wilayah yang rawan
pencurian baik secara langsung maupun melakukan pemantauan dengan
menggunakan teknologi seperti kamera CCTV untuk memantau daerah-daerah yang
rawan pencurian.
Kata kunci: pencegahan tersier, pencurian, rumah kosong, penggalangan,