Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kasus pencurian rumah kosong. Penelitian ini ditujukan untuk menjelaskan karakteristik tindak pidana pencurian di rumah kosong yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan, mekanisme pengungkapan sindikat pelaku tindak pidana pencurian rumah kosong yang diterapkan melalui pencegahan kejahatan tersier, peran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dalam pencegahan kejahatan tersier terhadap pengungkapan sindikat pelaku tindak pidana pencurian rumah kosong. Pisau analisis dalam penelitian ini adalah teori peran, teori pencegahan kejahatan tersier, teori manajemen, teori kompetensi, dan konsep penggalangan. Penelitian yang dilakukan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis dengan teknik pengambilan data secara wawancara, studi dokumen, dan observasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan reduksi data, sajian data dan verifikasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pencurian rumah kosong ditengarai oleh adanya budaya mudik, dan penyebaran informasi di berbagai media yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi pencurian. Mekanisme pencegahan kejahatan tersier ini diterapkan melalui pemanfaatan informan. Peran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ini dilaksanakan dengan penggalangan informan tersebut guna mengungkap pelaku pencurian. Kesimpulan penelitian ini adalah keberadaan pencurian rumah kosong ditengarai oleh kelalaian pemilik baik di dalam pengamanan rumah tersebut, maupun kelalaian di dalam pembagian informasi berita aktivitasnya yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Mekanisme pengungkapan sindikat pelaku tindak pidana pencurian rumah kosong yang efektif diterapkan melalui pencegahan kejahatan tersier dengan penggalangan informan, yang mana hal ini menjadi metode Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dalam pencegahan kejahatan tersier terhadap pengungkapan sindikat pelaku tindak pidana pencurian rumah kosong tersebut. Saran yang diberikan untuk pencegahan rumah kosong yang efektif adalah meningkatkan intensitas patroli di wilayah yang rawan pencurian baik secara langsung maupun melakukan pemantauan dengan menggunakan teknologi seperti kamera CCTV untuk memantau daerah-daerah yang rawan pencurian. Kata kunci: pencegahan tersier, pencurian, rumah kosong, penggalangan,