Abstrak
Penanganan suatu perkara sangat ditentukan dengan pengolahan tempat kejadian perkara, olah tkp berguna untukmenemukan sebagian besar fakta dan data yang dapat membantu penyidik menemukan pelaku tindak pidana tersebut. Perkembangan zaman berdampak pada pelaku tindak pidana yang makin canggih dalam mengaburkan atau menghilangkan barang bukti. Polri sebagai salah satu aparat penegak hukum harus mampu berkolaborasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi didalam mendapatkan bukti pada proses penyidikan yaitu dengan scientific crime investigation atau pembuktian berbasis ilmiah. Teori Penegakan hukum dan Konsep Manajemen kinerja serta konsep lain yang berkaitan dengan scientific crime investigation digunakan oleh penulis untuk menganalisa adanya kesenjangan antara fakta dan yang seharusnya berkaitan dengan implementasi scientific crime investigation dan faktor yang mempengaruhi implementasi scientific crime investigation pada olah tempat kejadian perkara. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus terhadap penemuan mayat di Desa Tanjung Tayas Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat, tanggal 04 Januari 2022. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, pengamatan dan studi dokumen, kemudian dianalis dengan reduksi, penyajian data dan kesimpulan. Temuan penelitian terkait implementasi scientific crime investigation telah dilakukan didalam olah tkp sangat dibutuhkan pemanfaatan teknologi oleh setiap satuan kewilayahan namun terhambat karena keterbatasan sumber daya manusia dari anggota polri. Berdasarkan penelitian yang dilaksanakan dapat disimpulkan bahwa implementasi scientific crime investigation mendukung pelaksanaan olah tempat kejadian perkara melalui analisa jaringan untuk menemukan tempat kejadian lain yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun pengolahan tempat kejadian perkara antara satu perkara pidana dengan yang lainnya tidak sama sehingga didalam penanganannya tidak bisa hanya menggunakan satu cara dalam analisa jaringan telepon seluler namun juga perlu melalui cara sesuai dengan tindak pidana yang ditangani.