Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan kasus kecelakaan yang terjadi di Kota Bandar Lampung pada umumnya di alami oleh kaum usia produktif atau kaum millenia. Data kecelakaan tertinggi dialami pada tahun 2021 dengan jumlah jenis kecelakaan sebanyak 2.182 kecelakaan, 2.114 orang korban luka ringan, 1.454 orang luka berat, 500 orang meninggal dunia. Data tersebut juga menunjukkan bahwa kecelakaan di Provinsi Lampung cukup tinggi yang dialami oleh kaum millennial. Kepustakaan konseptual yang digunakan dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan Teori Manajemen Manajemen, konsep Ilmu Kepolisian, konsep Pencegahan kecelakaan lalu lintas, dan konsep tentang media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berorientasi pemecahan masalah. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah (1) Kapolresta Bandar Lampung, (2) Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, (3) Kanit Kamsel Lantas dan (4) Kanit Laka Lantas. Pengambilan data menggunakan teknik wawancara mendalam. Teknik analisis data yang digunakan pengumpulan data, interpretasi dan pelaporan hasil secara bersamaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya Unit Kamsel dalam memanfaatkan media sosial dalam mencegah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung masih belum optimal dan belum efektif yang ditandai dengan angka kecelakaan lalu lintas masih tinggi dan naik turun setiap tahunnya. Optimalisasi pencegahan kecelakaan lalu lintas yang dapat dilakukan dengan mengoptimalkan media sosial seperti Youtube juga belum efektif karena kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat Kota Bandar lampung masih rendah yang ditandai dengan masih banyaknya masyarakat Kota Bandar lampung yang melakukan pelanggaran lalu lintas terutama pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan lalu lintas. Optimalisasi pencegahan kecelakaan lalu lintas yang dapat dilakukan dengan dikmas lantas kepada masyarakat melalui media sosial lainnya yang lebih tepat dan memiliki pengguna platform terbanyak saat ini misalnya media sosial Tiktok.