Abstrak
Kasus anak yang berhadapan dengan hukum tahun 2019-2022 pada Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang cukup tinggi, termasuk kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Namun, upaya perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Diversi masih belum optimal. Jumlah kasus yang diupayakan Diversi sangat minim dan tidak seluruhnya berhasil Diversi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis peran penyidik dan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pada Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Penelitian ini memuat teori peran, teori efektivitas hukum, konsep penyidikan, dan konsep Diversi untuk menganalisis persoalan-persoalan dalam penelitian yang berkaitan dengan peran penyidik dan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pada Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan. Sumber data/informasi yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyidik dalam pelaksanaan Diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pada Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang adalah mengupayakan Diversi, menyelenggarakan musyawarah Diversi, melibatkan pihak-pihak terkait, membuat produk hasil kesepakatan Diversi, dan mengajukan penetapan pengadilan. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Diversi yaitu ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, persyaratan kompetensi penyidik, kesediaan pihak korban dan pelaku untuk berdamai, serta karakter dan budaya masyarakat Palembang. Berdasarkan hasil analisis, penulis menyimpulkan bahwa peran penyidik dalam pelaksanaan Diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pada Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang belum optimal karena penyidik belum menjalankan kewajiban-kewajibannya dengan baik sesuai dengan kedudukannya sebagai penyidik anak sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Faktor- faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Diversi yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas dan anggaran, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.