Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis gambaran konflik sosial yang
terjadi antara masyarakat Desa Patal CS dengan PT. Bulungan Hijau Perkasa
di wilayah hukum Polres Nunukan, peran Satuan Intelijen Keamanan dalam
penanganan konflik sosial antara masyarakat Desa Patal CS dengan PT.
Bulungan Hijau Perkasa di wilayah hukum Polres Nunukan, dan faktor-faktor
yang mempengaruhi peran Satuan Intelijen Keamanan dalam penanganan
konflik sosial antara masyarakat Desa Patal CS dengan PT. Bulungan Hijau
Perkasa di wilayah hukum Polres Nunukan.
Penelitian ini menggunakan beberapa konsep dan teori, antara lain teori
Peran, teori Konflik Sosial, teori Manajemen, konsep Penanganan Konflik
Sosial, Perkap Nomor 8 Tahun 2013, Perkaba Intelkam Polri Nomor 1 Tahun
2013, Perkaba Intelkam Polri Nomor 3 Tahun 2013, dan Konsep Ilmu
Kepolisian.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi
kasus. Narasumber dalam penelitian ini, yaitu Kapolres Nunukan, Kasat
Intelkam, Kapolsek Lumbis, Kanit Intel Lumbis, anggota Satintelkam, Bupati
Nunukan, Camat, Kades, Tokoh Masyarakat, Masyarakat Desa Patal CS, dan
Perwakilan dari PT. Bulungan Hijau Perkasa. Pengumpulan data dilakukan
melalui wawancara dan telaah dokumen. Analisis data menggunakan
interactive analysis models, meliputi tahapan reduksi data, sajian data, dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menemukan bahwa Satuan Intelijen Keamanan Polres
Nunukan telah mengimplementasikan perannya dalam melaksanakan
penyelidikan semaksimal mungkin dalam konflik antara Masyarakat Desa Patal
CS dengan P.T. Bulungan Hijau Perkasa, dengan berkoordinasi dengan Polsek
Lumbis walau terhalang oleh faktor geografis Kabupaten Nunukan serta jumlah
dan kompetensi personrl Satintelkam Polres Nunukan yang sangat kurang.
Peneliti menyimpulkan bahwa peran Satuan Intelijen Keamanan Polres
Nunukan dalam penanganan konflik sosial di wilayah hukum Polres Nunukan
masih perlu ditingkatkan. Peneliti merekomendasikan analisa dan evaluasi
terhadap kinerja dan koordinasi antar anggota Tim Terpadu Penanganan
Konflik yang dibuat oleh Bupati Nunukan untuk mencegah agar konflik ini tidak
bereskalasi di masa mendatang dengan dampak yang lebih merugikan.