Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis gambaran konflik sosial yang terjadi antara masyarakat Desa Patal CS dengan PT. Bulungan Hijau Perkasa di wilayah hukum Polres Nunukan, peran Satuan Intelijen Keamanan dalam penanganan konflik sosial antara masyarakat Desa Patal CS dengan PT. Bulungan Hijau Perkasa di wilayah hukum Polres Nunukan, dan faktor-faktor yang mempengaruhi peran Satuan Intelijen Keamanan dalam penanganan konflik sosial antara masyarakat Desa Patal CS dengan PT. Bulungan Hijau Perkasa di wilayah hukum Polres Nunukan. Penelitian ini menggunakan beberapa konsep dan teori, antara lain teori Peran, teori Konflik Sosial, teori Manajemen, konsep Penanganan Konflik Sosial, Perkap Nomor 8 Tahun 2013, Perkaba Intelkam Polri Nomor 1 Tahun 2013, Perkaba Intelkam Polri Nomor 3 Tahun 2013, dan Konsep Ilmu Kepolisian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Narasumber dalam penelitian ini, yaitu Kapolres Nunukan, Kasat Intelkam, Kapolsek Lumbis, Kanit Intel Lumbis, anggota Satintelkam, Bupati Nunukan, Camat, Kades, Tokoh Masyarakat, Masyarakat Desa Patal CS, dan Perwakilan dari PT. Bulungan Hijau Perkasa. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan telaah dokumen. Analisis data menggunakan interactive analysis models, meliputi tahapan reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menemukan bahwa Satuan Intelijen Keamanan Polres Nunukan telah mengimplementasikan perannya dalam melaksanakan penyelidikan semaksimal mungkin dalam konflik antara Masyarakat Desa Patal CS dengan P.T. Bulungan Hijau Perkasa, dengan berkoordinasi dengan Polsek Lumbis walau terhalang oleh faktor geografis Kabupaten Nunukan serta jumlah dan kompetensi personrl Satintelkam Polres Nunukan yang sangat kurang. Peneliti menyimpulkan bahwa peran Satuan Intelijen Keamanan Polres Nunukan dalam penanganan konflik sosial di wilayah hukum Polres Nunukan masih perlu ditingkatkan. Peneliti merekomendasikan analisa dan evaluasi terhadap kinerja dan koordinasi antar anggota Tim Terpadu Penanganan Konflik yang dibuat oleh Bupati Nunukan untuk mencegah agar konflik ini tidak bereskalasi di masa mendatang dengan dampak yang lebih merugikan.