Abstrak
Konflik sosial dapat dibedakan menjadi konflik horizontal dan konflik vertikal. Konflik antar perguruan pencak silat yang terjadi di wilayah hukum Polres Nganjuk merupakan konflik horizontal. Untuk menangani hal tersebut, Polres Nganjuk menerapkan pemolisian kolaborasi yang dilakukan dengan melibatkan stake holder terkait dan juga melibatkan tokoh yang dituakan dalam perguruan pencak silat tersebut, akan tetapi dalam pelaksanaanya belum berjalan secara maksimal. Adapun persoalan yang diteliti penulis yaitu tentang bagaimana konflik antar perguruan pencak silat tersebut terjadi, apa saja faktor- faktor yang mempengaruhi, dan bagaimana pemolisian kolaborasi yang dilakukan oleh Polres Nganjuk. Dalam penelitian ini, pisau analisis yang digunakan penulis yaitu teori konflik, teori koordinasi, dan teori manajemen, kemudian konsep yang digunakan yaitu konsep pemolisian kolaborasi, undang-undang no 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, dan perkap no 8 tahun 2013 tentang teknis penanganan konflik sosial. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode penelitian deskriptif analitis, teknik pengumpulan data melalui wawancara, pengamatan, dan studi dokumen. Selanjutnya teknik analisis data penulis menggunakan reduksi data, penyajian data verifikasi dan penarikan kesimpulan. Temuan penelitian yang penulis dapatkan, bahwa konflik antar perguruan pencak silat terjadi dikarenakan adanya oknum anggota perguruan pencak silat yang membuat suatu permasalahan yang selanjutnya melebar dan terjadilah konflik antar perguruan pencak silat, selain itu juga disebabkan beberapa faktor yaitu faktor persaingan/kontestasi, faktor ekonomi, dan faktor politik. Kemudian dalam pelaksanaan pemolisian kolaborasi sudah berjalan, akan tetapi belum berjalan dengan maksimal. Penelitian ini memiliki tiga kesimpulan, yaitu yang pertama, konflik horizontal antar perguruan pencak silat di wilayah hukum Polres Nganjuk memerlukan penanganan khusus dari seluruh pemangku kepentingan untuk meredam dan meminimalisir konflik, yang kedua, konflik antar perguruan pencak silat disebabkan oleh faktor persaingan/kontestasi, faktor ekonomi, dan faktor politik, dan yang ketiga, Polres Nganjuk telah melaksanakan koordinasi dengan stake holder terkait (pemolisian kolaborasi) dalam penanganan konflik horizontal antar perguruan pencak silat.