Abstrak
Illegal drilling merupakan salah satu permasalahan dalam sub sektor
minyak dan gas bumi yang saat ini masih menjadi tantangan bagi Pemerintah.
Adapun penelitian ini terkait upaya yang telah dilakukan oleh Polres Aceh Timur
dalam pencegahan tindak pidana illegal drilling, faktor apa saja yang
mempengaruhi Polres Aceh Timur dalam pencegahan illegal drilling dan
bagaimana koordinasi yang dilakukan oleh Polres Aceh Timur dalam
pencegahan illegal drilling.
Penelitian ini menggunakan konsep dan teori, yaitu Teori Koordinasi,
Teori Komunikasi, Teori Peran, Teori Sumber Daya Manusia, Teori Konflik,
Teori Penegakan Hukum, Konsep Ilmu Kepolisian.
Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode ifield iresearch
(penelitian ilapangan). Narasumber dalam penelitian ini, yaitu iKapolres Aceh
Timur, Kasatreskrim, Kasat Intelkam, Kasat Binmas, Sekda Kabupaten Aceh
Timur, dan masyarakat di wilayah hukum iPolres Aceh Timur. Pengumpulan
data dilakukan melalui wawancara dan Telaah Dokumen.
Dalam Penelitian ini ditemukan banyaknya masyarakat yang melakukan
penambangan minyak secara illegal di wilayah kabupaten Aceh Timur dengan
jumlah sumur minyak Illegal Sebanyak 66 titik. Upaya preemtif Polres Aceh
Timur dalam pencegahan tindak pidana illegal drilling dilaksanakan oleh Sat
Binmas Polres Aceh Timur. Upaya preventif Polres Aceh Timur dalam
pencegahan tindak pidana illegal drilling dilaksanakan oleh Sat Intel Polres
Aceh Timur dengan melakukan deteksi dini. Upaya represif Polres Aceh Timur
dalam pencegahan tindak pidana illegal drilling dilaksanakan oleh Sat Reskrim
Polres Aceh Timur terhadap para penambang minyak rakyat namun memang
tidak bisa diterapkan secara total. Hal ini melihat dampak sosial terhadap
penegakan hukum represif yang akan membawa dampak sosial yang lebih
kompleks dalam penanganannya, seperti terjadinya konflik sosial. Koordinasi
yang dilakukan oleh Polres Aceh Timur dalam pencegahan illegal drilling adalah
bentuk koordinasi horizontal, yaitu penyelerasan kerjasama secara harmonis
dan sinkron antar instansi atau lembaga yang sederajat.
Kesimpulan Dalam penelitian ini adalah bahwa upaya pencegahan dari
Polres Aceh Timur Perlu Di tingkatkan dan Koordinasi dengan Pihak terkait
harus di tingkatkan. Oleh karena itu Polres Aceh Timur harus langsung turun
kelapangan didampingi oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.