Abstrak
Illegal drilling merupakan salah satu permasalahan dalam sub sektor minyak dan gas bumi yang saat ini masih menjadi tantangan bagi Pemerintah. Adapun penelitian ini terkait upaya yang telah dilakukan oleh Polres Aceh Timur dalam pencegahan tindak pidana illegal drilling, faktor apa saja yang mempengaruhi Polres Aceh Timur dalam pencegahan illegal drilling dan bagaimana koordinasi yang dilakukan oleh Polres Aceh Timur dalam pencegahan illegal drilling. Penelitian ini menggunakan konsep dan teori, yaitu Teori Koordinasi, Teori Komunikasi, Teori Peran, Teori Sumber Daya Manusia, Teori Konflik, Teori Penegakan Hukum, Konsep Ilmu Kepolisian. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode ifield iresearch (penelitian ilapangan). Narasumber dalam penelitian ini, yaitu iKapolres Aceh Timur, Kasatreskrim, Kasat Intelkam, Kasat Binmas, Sekda Kabupaten Aceh Timur, dan masyarakat di wilayah hukum iPolres Aceh Timur. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan Telaah Dokumen. Dalam Penelitian ini ditemukan banyaknya masyarakat yang melakukan penambangan minyak secara illegal di wilayah kabupaten Aceh Timur dengan jumlah sumur minyak Illegal Sebanyak 66 titik. Upaya preemtif Polres Aceh Timur dalam pencegahan tindak pidana illegal drilling dilaksanakan oleh Sat Binmas Polres Aceh Timur. Upaya preventif Polres Aceh Timur dalam pencegahan tindak pidana illegal drilling dilaksanakan oleh Sat Intel Polres Aceh Timur dengan melakukan deteksi dini. Upaya represif Polres Aceh Timur dalam pencegahan tindak pidana illegal drilling dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Timur terhadap para penambang minyak rakyat namun memang tidak bisa diterapkan secara total. Hal ini melihat dampak sosial terhadap penegakan hukum represif yang akan membawa dampak sosial yang lebih kompleks dalam penanganannya, seperti terjadinya konflik sosial. Koordinasi yang dilakukan oleh Polres Aceh Timur dalam pencegahan illegal drilling adalah bentuk koordinasi horizontal, yaitu penyelerasan kerjasama secara harmonis dan sinkron antar instansi atau lembaga yang sederajat. Kesimpulan Dalam penelitian ini adalah bahwa upaya pencegahan dari Polres Aceh Timur Perlu Di tingkatkan dan Koordinasi dengan Pihak terkait harus di tingkatkan. Oleh karena itu Polres Aceh Timur harus langsung turun kelapangan didampingi oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.