Abstrak
Sesuai dengan arahan Presiden dalam Rapim TNI-Polri bahwa penting untuk menjaga hutan Indonesia dari aktivitas ilegal dan strategi Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa penegakan hukum atas perbuatan illegal wajib dilaksanakan, maka Polres Sorong sebagai salah satu wilayah hukum yang berada di Provinsi Papua Barat bertanggung jawab atas penegakan hukum tindak pidana illegal logging yang terjadi di Kabupaten Sorong. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pola operasi kegiatan illegal logging di wilayah hukum Polres Sorong; mendeskripsiakn proses penegakan hukum tindak pidana illegal logging; dan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana illegal logging oleh personel Satreskrim Polres Sorong. Penelitian ini menggunakan teori dan konsep, teori sumber daya manusia yang didalamnya terdapat teori kompetensi, teori penegakan hukum yang didalamnya terdapat teori faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, konsep penyelidikan dan penyidikan, konsep illegal logging yang meliputi definisi dan tindak pidana illegal logging, dan juga Undang-Undang Cipta kerja. Penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode field research. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Hasil penelitian ditemukan ada 2 modus operandi illegal logging di Kabupaten Sorong, proses penegakan hukum telah sesuai namun dipengaruhi oleh kualitas dan kuantitas personel, dan ditemukan pula 5 faktor yang mempengaruhi penegakan hukum illegal logging yakni: (1) faktor hukum yang multitafsir; (2) faktor penegak hukum yang diukur melalui kompetensi penyidik; (3) faktor sarana dan prasana yang berlandaskan atas anggaran yang tidak memadai; (4) faktor masyarakat dari segi perekonomian yang masih rendah; dan (5) faktor budaya dimana hak ulayat masih dipegang teguh oleh masyarakat dimanfaatkan oleh pelaku illegal logging untuk melakukan modus operandinya. Saran yang dapat dilakukan yakni sebaiknya Kasatreskrim Polres Sorong melakukan Kerjasama dengan pihak terkait untuk mendeteksi modus operandi; segera melakukan pengkaderan, pelatihan dan juga kejuruan, dan merencanakan anggaran bagi penyidik Satreskrim Polres Sorong, serta pemerintah sebaiknya segera memberikan perhatian atas hukum dan aturan yang berkaitan dengan tindak pidana illegal logging.