Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peredaran narkotika transnasional jalur laut di wilayah hukum Polresta Barelang, penegakan hukum peredaran narkotika transnasional jalur laut oleh Satresnarkoba Polresta Barelang, dan ifaktor-faktor iyang mempengaruhi penegakan hukum peredaran narkotika transnasional jalur laut oleh Satresnarkoba Polresta Barelang. Penelitian ini menggunakan konsep dan teori, yaitu Teori Pilihan Rasional, Teori iPenegakan iHukum, Teori Pembuktian, Konsep Penyidikan, Konsep iTindak iPidanaiNarkotika Transnasional, dan Konsep Ilmu Kepolisian. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode ideskriptif ianalitik. Narasumber dalam penelitian ini, yaitu KaPolresta iBarelang, Kasat iResnarkoba iPolresta iBarelang, Kanit iIdik, Penyidik, Pelaku, dan Perwakilan BNNP Kepulauan Riau. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan telaah dokumen. Analisis data menggunakan langkah reduksi data, sajian data, penarikan kesimpulan, dan triangulasi. Dalam penelitian ini ditemukan penegakan hukum peredaran narkotika transnasional jalur laut oleh Satresnarkoba Polresta Barelang masih perlu peningkatan. Satresnarkoba Polresta Barelang masih dihadapkan pada berbagai kendala, baik yang bersumber dari internal ataupun eksternal. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah 1) Peredaran narkotika transnasional jalur laut di wilayah hukum Polresta Barelang senantiasa mengalami peningkatan dari tahun 2020 hingga 2022. Selama kurun waktu Tahun 2020 hingga Tahun 2022, Satresnarkoba Polresta Barelang telah berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkoba transnasional; 2) Penegakan hukum peredaran narkotika transnasional jalur laut oleh Satresnarkoba Polresta Barelang berpedoman pada UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; 3) Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum peredaran narkotika transnasional jalur laut oleh Satresnarkoba Polresta Barelang, meliputi faktor hukum, yaitu UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Faktor penegak hukum, yaitu keterbatasan kuantitas dan kualitas penyidik. Faktor sarana terkait dengan keterbatasan peralatan penyidikan berbasis TIK. Faktor masyarakat, terkait dengan kurangnya partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan pengawasan dan pelaporan terhadap peredaran narkotika transnasional jalur laut di wilayah hukum Polresta Barelang. Faktor kebudayaan, terkait dengan kurangnya upaya untuk mengatasi keterbatasan dalam penegakan hukum peredaran narkotika transnasional jalur laut oleh Satresnarkoba Polresta Barelang. Oleh karena itu, disarankan agar Satresnarkoba Polresta Barelang menambah jumlah personel agar sesuai dengan DSPP serta di bidang kemampuan personel agar diberikan pelatihan berkala, baik itu pelatihan TP narkotika ataupun pelatihan tentang TIK.