Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ideskripsipelanggaran lalu lintas
di wilayah hukum Polresta Malang Kota, peran satuan lalu lintas dalam
mengurangi pelanggaran lalu lintas melalui INCAR di wilayah hukum Polresta
Malang Kota, dan iifaktor iiyang iberkontribusi iterhadap peran satuan lalu lintas
dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas melalui INCAR di wilayah hukum
Polresta Malang Kota.
Penelitian ini menggunakan konsep dan teori, yaitu teori pilihan rasional,
teori iiperan, teori efektivitas penegakan hukum, teori imanajemen igeorge ir terry,
konsep pelanggaran lalu lintas, dan konsep iilmu kepolisian.
Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode ifield iresearch
(penelitian ilapangan). Narasumber dalam penelitian ini, yaitu iKapolrestaiMalang
iKota, Kasatlantas, iKanit iRegident, Anggota Satlantas, dan masyarakat di
wilayah hukum iPolresta iMalang iKota. Pengumpulan data dilakukan melalui
wawancara, observasi dan studi dokumen. Analisis data menggunakan
triangulasi data.
Dalam penelitian ini ditemukan 1) Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah
Hukum Polresta Malang Kota pada tahun 2022, meliputi Tilang manual sebanyak
16411 penindakan, tilang ETLE sebanyak 727 penindakan dengan total
penindakan sebanyak 17138 penindakan pada Tahun 2022; 2) Peran Satuan
Lalu Lintas dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas melalui INCAR di wilayah
hukum Polresta Malang Kota berupa patroli INCAR pada lokasi rawan
pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Dikmas Lantas, dan sosialisasi yang
telah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang meliputi
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Namun, hasil
anev dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas melalui INCAR di wilayah hukum
Polresta Malang Kota belum sepenuhnya dilakukan suatu tindakan nyata untuk
memperbaiki kekurangan yang ada; 3) Faktor iyang iberkontribusi iterhadap
peran Satuan Lalu Lintas dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas melalui
INCAR di wilayah hukum Polresta Malang Kota dapat dikelompokkan menjadi
faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, dan faktor
kebudayaan.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah peran Satuan Lalu Lintas dalam
mengurangi pelanggaran lalu lintas melalui INCAR di wilayah hukum Polresta
Malang Kota masih perlu peningkatan. Oleh karena itu, Satlantas Polresta
Malang Kota disarankan agar dapat mengusulkan pendidikan kejuruan pada
tingkat Polda terkait pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Untuk mengatasi keterbatasan kuota pendidikan kejuruan pada tingkat Polda,
Satlantas dapat menjalin kerjasama dengan lembaga pelatihan di luar Polri,
sehingga kemampuan yang dimiliki personel Satlantas Polresta Malang Kota
dapat semakin mendukung peran Satuan Lalu Lintas dalam mengurangi
pelanggaran lalu lintas melalui INCAR di wilayah hukum Polresta Malang Kota.