Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ideskripsipelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Malang Kota, peran satuan lalu lintas dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas melalui INCAR di wilayah hukum Polresta Malang Kota, dan iifaktor iiyang iberkontribusi iterhadap peran satuan lalu lintas dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas melalui INCAR di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Penelitian ini menggunakan konsep dan teori, yaitu teori pilihan rasional, teori iiperan, teori efektivitas penegakan hukum, teori imanajemen igeorge ir terry, konsep pelanggaran lalu lintas, dan konsep iilmu kepolisian. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode ifield iresearch (penelitian ilapangan). Narasumber dalam penelitian ini, yaitu iKapolrestaiMalang iKota, Kasatlantas, iKanit iRegident, Anggota Satlantas, dan masyarakat di wilayah hukum iPolresta iMalang iKota. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan studi dokumen. Analisis data menggunakan triangulasi data. Dalam penelitian ini ditemukan 1) Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polresta Malang Kota pada tahun 2022, meliputi Tilang manual sebanyak 16411 penindakan, tilang ETLE sebanyak 727 penindakan dengan total penindakan sebanyak 17138 penindakan pada Tahun 2022; 2) Peran Satuan Lalu Lintas dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas melalui INCAR di wilayah hukum Polresta Malang Kota berupa patroli INCAR pada lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Dikmas Lantas, dan sosialisasi yang telah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Namun, hasil anev dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas melalui INCAR di wilayah hukum Polresta Malang Kota belum sepenuhnya dilakukan suatu tindakan nyata untuk memperbaiki kekurangan yang ada; 3) Faktor iyang iberkontribusi iterhadap peran Satuan Lalu Lintas dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas melalui INCAR di wilayah hukum Polresta Malang Kota dapat dikelompokkan menjadi faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah peran Satuan Lalu Lintas dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas melalui INCAR di wilayah hukum Polresta Malang Kota masih perlu peningkatan. Oleh karena itu, Satlantas Polresta Malang Kota disarankan agar dapat mengusulkan pendidikan kejuruan pada tingkat Polda terkait pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Untuk mengatasi keterbatasan kuota pendidikan kejuruan pada tingkat Polda, Satlantas dapat menjalin kerjasama dengan lembaga pelatihan di luar Polri, sehingga kemampuan yang dimiliki personel Satlantas Polresta Malang Kota dapat semakin mendukung peran Satuan Lalu Lintas dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas melalui INCAR di wilayah hukum Polresta Malang Kota.