Abstrak
Kriminologi adalah pengetahuan yang mempelajari kejahatan secara fenomena sosial, termasuk didalamnya proses pembuatan undang-undang, pelanggaran undang-undang. Bahkan aliran modern yang diorganisasikan oleh Von List menghendaki kriminologi bergabung dengan hukum pidana sebagai ilmu bantuannya, agar bersama-sama menangani hasil penelitian kebijakan kriminal, sehingga memungkinkan memberikan petunjuk tepat terhadap penanganan hukum pidana dan pelaksanannya, yang semuanya ditujukan untuk melindungi warga negara yang baik dari kejahatan.