Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pengukuran efektivitas penerapan restorative justice di Sat Reskrim Polres Semarang pada masa pandemi Covid19, sesuai arahan Pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran COVID19 yang ada di lembaga pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan implementasi restorative justice yang terapkan oleh Sat Reskrim Polres Semarang di masa pandemi Covid-19, efektivitas penerapan restorative justice tersebut dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Teknik pengambilan data secara wawancara, studi dokumen, dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi restorative justice oleh Sat Reskrim Polres Semarang di masa pandemi Covid-19 telah dilaksanakan untuk penanganan kasus kriminalitas yang didasarkan pada Surat Edaran Kapolri No.: SE/8/VII/2018 Tanggal 27 Juli 2018. Penerapan restorative justice dalam pemecahan masalah kriminalitas yang ada di Sat Reskrim Polres Semarang pada masa pandemi Covid-19 dinyatakan efektif dengan terbukti adanya pencapaian tujuan kemanfaatan hukum yang diperoleh pada dua belah pihak. Faktor-faktor yang mempengaruhi restorative justice oleh Sat Reskrim Polres Semarang di masa pandemi Covid-19 berasal dari aspek hukum, penegak hukum, sarana prasarana, metode, anggaran, dan masyarakat. Saran yang dapat diberikan terkait temuan penelitian ini adalah pada setiap pengambilan keputusan dalam penyelesaian penganiayaan yang berkonflik dengan hukum, diharapkan penyidik lebih mempertimbangkan tujuan penegakan hukum tersebut, dan efektifitas restorative justice dalam pemecahan masalah kriminalitas perlu dilakukan pembaharuan dan penjabaran tekhnis sebagai pedoman dasar, serta Faktor-faktor yang mempengaruhi restorative justice oleh Sat Reskrim Polres Semarang di masa pandemi Covid-19 dalam pelaksanaanya harus melakukan koordinasi untuk kesepahaman dengan pihak Criminal Justice System (CJS) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia antara Penyidik, JPU, dan Hakim.