Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pengukuran efektivitas penerapan
restorative justice di Sat Reskrim Polres Semarang pada masa pandemi Covid19, sesuai arahan Pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran COVID19 yang ada di lembaga pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini adalah
menjelaskan implementasi restorative justice yang terapkan oleh Sat Reskrim
Polres Semarang di masa pandemi Covid-19, efektivitas penerapan restorative
justice tersebut dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian
yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan
kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Teknik pengambilan data secara
wawancara, studi dokumen, dan observasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi restorative justice
oleh Sat Reskrim Polres Semarang di masa pandemi Covid-19 telah
dilaksanakan untuk penanganan kasus kriminalitas yang didasarkan pada Surat
Edaran Kapolri No.: SE/8/VII/2018 Tanggal 27 Juli 2018. Penerapan restorative
justice dalam pemecahan masalah kriminalitas yang ada di Sat Reskrim Polres
Semarang pada masa pandemi Covid-19 dinyatakan efektif dengan terbukti
adanya pencapaian tujuan kemanfaatan hukum yang diperoleh pada dua belah
pihak. Faktor-faktor yang mempengaruhi restorative justice oleh Sat Reskrim
Polres Semarang di masa pandemi Covid-19 berasal dari aspek hukum, penegak
hukum, sarana prasarana, metode, anggaran, dan masyarakat.
Saran yang dapat diberikan terkait temuan penelitian ini adalah pada
setiap pengambilan keputusan dalam penyelesaian penganiayaan yang
berkonflik dengan hukum, diharapkan penyidik lebih mempertimbangkan tujuan
penegakan hukum tersebut, dan efektifitas restorative justice dalam pemecahan
masalah kriminalitas perlu dilakukan pembaharuan dan penjabaran tekhnis
sebagai pedoman dasar, serta Faktor-faktor yang mempengaruhi restorative
justice oleh Sat Reskrim Polres Semarang di masa pandemi Covid-19 dalam
pelaksanaanya harus melakukan koordinasi untuk kesepahaman dengan pihak
Criminal Justice System (CJS) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
antara Penyidik, JPU, dan Hakim.