Abstrak
Kejahatan terorisme merupakan salah satu kejahatan yang menjadi musuh
utama dunia maupun Indonesia. Hal ini ditandai dengan adanya Detasemen Khusus 88
Anti Teror dan UU lain yang mendukung penindakan terhadap aksi terorisme meskipun
dalam masa pandemi. Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian terhadap salah satu
satgas Densus 88 AT sebagai sampel.
Teori yang digunakan penulis adalah teori peran, surveillance dan teori
protocol kesehatan. Teori-teori ini digunakan oleh penulis untuk mengetahui bagaimana
metode yang digunakan Densus 88 AT Polri dalam penanganan terorisme di masa
pandemi. Teori-teori tersebut digunakan dalam penelitian yang menggunakan
pendekatan kualitatif untuk melaksanakan studi kasus tersebut secara lebih holistik.
Dari penelitian ini ditemukan bahwa dalam struktur organisasi Densus 88 AT
sudah melaksanakan upaya-upaya penanganan terorisme secara baik dan berhasil
menyesuaikan diri meskipun wabah iCovid-19 sedang melanda.
Penelitian ini menghasilkan rekomendasi praktis dari jangka pendek,
menengah, dan Panjang dengan rekomendasi untuk penelitian-penelitian selanjutnya.
Diharapkan penelitian ini akan dapat memberikan sumbangsih bagi Polri khususnya
dalam penanganan terorisme.