Abstrak
Kejahatan terorisme merupakan salah satu kejahatan yang menjadi musuh utama dunia maupun Indonesia. Hal ini ditandai dengan adanya Detasemen Khusus 88 Anti Teror dan UU lain yang mendukung penindakan terhadap aksi terorisme meskipun dalam masa pandemi. Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian terhadap salah satu satgas Densus 88 AT sebagai sampel. Teori yang digunakan penulis adalah teori peran, surveillance dan teori protocol kesehatan. Teori-teori ini digunakan oleh penulis untuk mengetahui bagaimana metode yang digunakan Densus 88 AT Polri dalam penanganan terorisme di masa pandemi. Teori-teori tersebut digunakan dalam penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif untuk melaksanakan studi kasus tersebut secara lebih holistik. Dari penelitian ini ditemukan bahwa dalam struktur organisasi Densus 88 AT sudah melaksanakan upaya-upaya penanganan terorisme secara baik dan berhasil menyesuaikan diri meskipun wabah iCovid-19 sedang melanda. Penelitian ini menghasilkan rekomendasi praktis dari jangka pendek, menengah, dan Panjang dengan rekomendasi untuk penelitian-penelitian selanjutnya. Diharapkan penelitian ini akan dapat memberikan sumbangsih bagi Polri khususnya dalam penanganan terorisme.