Abstrak
Pada masa pandemi seperti saat ini, timbul berbagai modus kejahatan bermotif ekonomi, tujuannya untuk memperoleh keuntungan. Tentu tindakan tersebut merupakan sebuah kejahatan yang perlu dilakukan upaya penegakan hukum secara maksimal. Secara kasuistis tindakan kejahatan bermotif ekonomi pada masa pandemi ini terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, yaitu pencurian alat kesehatan berupa masker. Penelitian ini berupaya merumuskan bagaimana upaya penegakan hukum yang maksimal terhadap pelaku kejahatan pencurian alat kesehatan. Penulis dalam penelitian ini menggunakan beberapa teori diantaranya: teori manajemen, teori penegakan hukum, konsep manajemen penyidikan dan konsep ilmu kepolisian. Untuk merumuskan penelitian yang sistematis dan detail penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode case study, yaitu mengkaji kasus faktual yang terjadi. Sumber data primer diperoleh melalui metode wawancara dengan Kapolres, Kasatreskrim, Penyidik. Sumber data sekunder diperoleh melalui studi literatur kepustakaan. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi terhadap dokumen perkara setelah itu dianalisis melalui reduksi data,penyajian data dan penarikan kesimpulan. Temuan penelitian menunjukan bahwa pada masa awal pandemi di wilayah hukum Polres Cianjur telah terjadi pencurian alat medis berupa masker yang dilakukan oleh 3 (tiga) tersangka yang saat ini perkara tersebut sudah dilakukan penegakan hukum berupa penyidikan oleh Satreskrim Polres Cianjur. Langkah-langkah penegakan hukum oleh Sat Reskrim Polres Cianjur tersebut, telah dilakukan secara profesional dan akuntabel melalui mekanisme manajemen penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum terhadap kasus pencurian alat medis tersebut, Satreskrim Polres Cianjur dihadapkan pada faktor internal diantaranya: man, money, materials, method. Sementara itu faktor eksternal dalam upaya penyidikan dipengaruhi oleh adanya tekanan dari masyarakat melalui upaya pengawasan dalam rangka memantau kinerja penyidik.