Abstrak
Situasi Pandemi Covid-19 terjadi hampir diseluruh Negara di Dunia
mengakibatkan banyaknya permasalahan yang muncul baik dari Covid-19 itu
sendiri atau dampak dari Covid-19. Adanya kebijakan PPKM yang
mengharuskan sebagian besar orang tua harus melaksanakan pekerjaan dari
rumah dan anak-anak yang harus melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Tentunya menjadikan intensitas pertemuan orang tua dan anak menjadi
semakin besar dan potensi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak juga
semakin tinggi. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Polri dalam
memberikan perlindungan sebagai hak anak sebagaimana diatur pada pasal 1
angka (12) Hak Anak adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib
dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Negara,
Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Polri sebagai alat negara mencakup
dalam pemenuhan hak anak tersebut.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa apa saja yang menjadi
strategi Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bulukumba serta mendalami apa saja
faktor-faktor yang mempengaruhi unit PPA dalam memberikan perlindungan
kepada anak korban kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Bulukumba,
tanpa melonggarkan sedikitpun protokol kesehatan sehingga tidak terjadi
penyebaran baru di Polres Bulukumba yang tentunya dapat menurunkan
produktifitas dalam menjaga keamanan ditengah wabah pandemi Covid-19
seperti yang dirasakan sekarang.
Jenis penelitian dalam penulisan ini yaitu kualitatif dengan metode deskriptif
serta observasi di lapangan. Kemudian, untuk data primer peneliti langsung
melakukan wawancara kepada pihak-pihak terkait, observasi dan dokumentasi,
sedangkan untuk data sekunder melalui jurnal, catata, kata-kata ataupun
gambar maupun tulisan pada saat melakukan penelitian.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peran yang
dilakukan oleh Unit PPA Bulukumba dalam memberikan perlindungan hak anak
korban kekerasan seksual masih belum bisa dimaksimalkan. Hal ini ditandai
karena masih banyaknya kekurangan yang belum bisa dipenuhi oleh unit PPA
karena belum adanya RPK (Ruang Perlakuan Khusus) yang disediakan oleh
Unit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba dalam penanganan kasus kekerasan
seksual kepada anak, protokol kesehatan yang tidak diterapkan secara optimal
oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba.