Abstrak
Situasi Pandemi Covid-19 terjadi hampir diseluruh Negara di Dunia mengakibatkan banyaknya permasalahan yang muncul baik dari Covid-19 itu sendiri atau dampak dari Covid-19. Adanya kebijakan PPKM yang mengharuskan sebagian besar orang tua harus melaksanakan pekerjaan dari rumah dan anak-anak yang harus melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Tentunya menjadikan intensitas pertemuan orang tua dan anak menjadi semakin besar dan potensi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak juga semakin tinggi. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Polri dalam memberikan perlindungan sebagai hak anak sebagaimana diatur pada pasal 1 angka (12) Hak Anak adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Polri sebagai alat negara mencakup dalam pemenuhan hak anak tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa apa saja yang menjadi strategi Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bulukumba serta mendalami apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi unit PPA dalam memberikan perlindungan kepada anak korban kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Bulukumba, tanpa melonggarkan sedikitpun protokol kesehatan sehingga tidak terjadi penyebaran baru di Polres Bulukumba yang tentunya dapat menurunkan produktifitas dalam menjaga keamanan ditengah wabah pandemi Covid-19 seperti yang dirasakan sekarang. Jenis penelitian dalam penulisan ini yaitu kualitatif dengan metode deskriptif serta observasi di lapangan. Kemudian, untuk data primer peneliti langsung melakukan wawancara kepada pihak-pihak terkait, observasi dan dokumentasi, sedangkan untuk data sekunder melalui jurnal, catata, kata-kata ataupun gambar maupun tulisan pada saat melakukan penelitian. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peran yang dilakukan oleh Unit PPA Bulukumba dalam memberikan perlindungan hak anak korban kekerasan seksual masih belum bisa dimaksimalkan. Hal ini ditandai karena masih banyaknya kekurangan yang belum bisa dipenuhi oleh unit PPA karena belum adanya RPK (Ruang Perlakuan Khusus) yang disediakan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba dalam penanganan kasus kekerasan seksual kepada anak, protokol kesehatan yang tidak diterapkan secara optimal oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba.