Abstrak
Kejahatan di Indonesia mengalami peningkatan di masa pandemi Covid-19 yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Penyebabnya tidak lain karena banyaknya korban PHK dan pembebasan narapidana oleh pemerintah terkait penyebaran Covid-19. Polres Sanggau telah melakukan upaya pencegahan, yaitu dengan memberdayakan Bhabinkamtibmas, melalui Polmas untuk meningkatkan daya tangkal terhadap Kejahatan 3C. Akan tetapi, Kejahatan 3C di tengah Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih terus terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran Bhabinkamtibmas Polres Sanggau dalam pencegahan kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sanggau. Fenomena ini dikaji dengan menggunakan perspektif : Teori Peran (Role Theory), Teori Optimalisasi, Teori Manajemen George R. Terry, Teori Pencegahan Kejahatan, Konsep Perpolisan Masyarakat (Polmas), Konsep Presisi Kapolri, serta Konsep Ilmu Kepolisian. Pendekatan kualitatif digunakan untuk mengkaji fenomena yang menjadi fokus penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peran Bhabinkamtibmas Polres Sanggau dalam pencegahan kejahatan 3C di tengah pandemi Covid-19 telah mengacu pada Pasal 16 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat dengan mengedepankan kegiatan Door to Door System; Strategi untuk meningkatkan peran Bhabinkamtibmas Polres Sanggau dalam pencegahan kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di tengah pandemi Covid-19 dilakukan melalui analisa dan evaluasi serta monitoring secara langsung oleh Kanit Binmas Polres Sanggau dan faktor yang mempengaruhi optimalisasi peran Bhabinkamtibmas Polres Sanggau dalam pencegahan kejahatan 3C, meliputi faktor penghambat, terdiri atas terbatasnya kuantitas dan kualitas personil Bhabinkamtibmas, keterbatasan dukungan anggaran, keterbatasan sarana dan prasarana bagi Bhabinkamtibmas, dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Faktor pendukung dalam pencegahan kejahatan 3C di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sanggau, meliputi dukungan perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, serta tokoh pemuda untuk bersama-sama meningkatkan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sanggau. Dengan demikian, Polres Sanggau dalam pencegahan kejahatan 3C di tengah pandemi Covid-19 perlu menerapkan konsep e-policing dalam melakukan pencegahan terhadap kejahatan 3C di tengah pandemi Covid-19 agar pencegahan dapat berjalan optimal.