Abstrak
Dalam rangka mewujudkan POLRI PRESISI, Sattahti Polresta Padang harus melaksanakan perawatan tahanan agar dapat berjalan efektif untuk menjamin keselamatan tahanan dari segala ancaman selama masa pandemi COVID-19. Tujuan penelitian ini difokuskan untuk memperoleh gambaran dan dapat memahami bagaimana efektivitas perawatan tahanan pada masa pandemi COVID-19 oleh Sattahti Polresta Padang. Penelitian ini menggunakan teori unsur manajemen, teori fungsi manajemen serta teori gunung es kepolisian proaktif untuk dijadikan sebagai pisau analisis terkait gambaran situasi perawatan tahanan pada masa pandemi COVID-19 oleh Sattahti Polresta Padang. Peneliti juga menggunakan beberapa konsep yaitu konsep efektivitas, konsep perawatan tahanan Polri serta konsep pandemi COVID-19. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif yang terdiri dari tiga unsur utama yaitu: reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Sattahti Polresta Padang didukung personel berjumlah 8 orang. Anggaran makan dan perawatan tahanan pada tahun 2020 hanya untuk 40 orang tahanan dan menurun pada 2021 menjadi 36 orang.Kapasitas ruang tahanan Polresta Padang berjumlah 50 orang tahanan sedangkan selama masa pandemi COVID-19 penghuninya berjumlah lebih dari 100 orang setiap bulan. Dalam melaksanakan perawatan tahanan pada masa pandemi COVID-19, Sattahti Polresta Padang mengalami berbagai permasalahan yaitu kematian tahanan akibat penganiayaan sesama tahanan, protokol kesehatan menjaga jarak tidak dapat dilaksanakan akibat overcrowding, defisit anggaran, deteksi COVID-19 tidak maksimal karena keterbatasan alat rapid test, perpanjangan penahanan dan kebiasaan menghabiskan masa penahanan. Perawatan tahanan pada masa pandemi COVID-19 oleh Sattahti Polresta Padang belum berjalan efektif akibat kondisi overcrowding. Untuk mengatasi hal tersebut peneliti memberikan saran yaitu: penahanan pada masa pandemi harus mempertimbangkan kapasitas ruang tahanan, percepatan proses pemberkasan, penangguhan penahanan serta pembentukan peraturan terkait alternatif penyelesaian perkara di luar sidang peradilan dan keadilan restoratif