Abstrak
Perkembangan teknologi di era VUCA menyebabkan perkembangan pada tipologi kejahatan, tidak hanya bersifat konvensional tetapi juga mulai memanfaatkan perkembangan teknologi. Salah satunya adalah kejahatan di dunia maya. Sejauh ini, kejahatan dunia maya yang paling sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia adalah penghinaan/ pencemaran nama baik yang melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Banyaknya kasus pencemaran nama baik memerlukan penanganan dengan pendekatan restorative justice. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Sumber data bersifat primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Data-data yang terkumpul dianalisis dengan teknik triangulasi. Hasil penelitian ini nantinya akan menekankan pada gambaran faktual dari objek yang diselidiki tentang penanganan tindak pidana pencemaran nama baik dalam bidang siber di subdit V siber Polda Jawa Timur. Penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) Produk Berita Acara (BA) Mediasi masih bersifat internal, dalam hal ini belum ada jukrah atau petunjuk teknis dari mabes polri terkait penyeragaman penggunaan BA mediasi dalam penyelesaian kasus, (2) Tidak semua kasus tindak pidana pencemaran nama baik bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, dan (3) Masih kurangnya koordinasi antar criminal justice system dalam penangan tindak pidana pencemaran nama baik melalui pendekatan restorative justice.