Abstrak
Perkembangan teknologi di era VUCA menyebabkan
perkembangan pada tipologi kejahatan, tidak hanya bersifat konvensional
tetapi juga mulai memanfaatkan perkembangan teknologi. Salah satunya
adalah kejahatan di dunia maya. Sejauh ini, kejahatan dunia maya yang
paling sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia adalah penghinaan/
pencemaran nama baik yang melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Banyaknya kasus pencemaran nama baik memerlukan penanganan
dengan pendekatan restorative justice.
Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif
deskriptif. Sumber data bersifat primer dan sekunder yang dikumpulkan
melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Data-data yang
terkumpul dianalisis dengan teknik triangulasi. Hasil penelitian ini nantinya
akan menekankan pada gambaran faktual dari objek yang diselidiki
tentang penanganan tindak pidana pencemaran nama baik dalam bidang
siber di subdit V siber Polda Jawa Timur.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa (1) Produk Berita Acara (BA)
Mediasi masih bersifat internal, dalam hal ini belum ada jukrah atau
petunjuk teknis dari mabes polri terkait penyeragaman penggunaan BA
mediasi dalam penyelesaian kasus, (2) Tidak semua kasus tindak pidana
pencemaran nama baik bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative
justice, dan (3) Masih kurangnya koordinasi antar criminal justice system
dalam penangan tindak pidana pencemaran nama baik melalui
pendekatan restorative justice.